DPRD Kabupaten Barito Kuala setujui Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah menjadi Perda.
BATOLA, Koranbanjar.net – Persetujuan ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD ke-17 masa sidang III tahun sidang 2024-2025, Selasa (10/6/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, Wakil Ketua Harmuni, dan dihadiri Wakil Bupati Batola Herman Sosilo.
Sebelum meminta persetujuan seluruh anggota DPRD yang hadir, Ketua DPRD Kabupaten Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono meminta wakil anggota dari gabungan komisi DPRD untuk menyampaikan hasil pembahasan raperda itu.
Mewakili anggota gabungan komisi DPRD, Agung Purnomo menyampaikan hasil pembahasan raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Ketua Komisi II DPRD itu mengatakan perubahan Perda ini dilakukan berdasarkan hasil dari evaluasi Kementerian Keuangan.
“Terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,” ujar Agung.
Agung menuturkan, berdasarkan hasil evaluasi tersebut ada beberapa ketentuan pada batang tubuh yang disempurnakan dan dihapus. Sehingga terdapat 33 pasal perubahan pada peraturan daerah tersebut. Termasuk bagian lampiran peraturan daerah ini mengalami perubahan terkait besaran tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang disesuaaikan dengan hasil evaluasi dari Kementerian Kementerian Keuangan dan disesuaikan dengan kondisi di daerah Kabupaten Barito Kuala.
“Selanjutnya peraturan daerah ini akan ditinjau Kembali paling lama 3 tahun sekali hal ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan di Kabupaten Barito Kuala,” tutupnya sembari mengatakan Gagungan Komisi DPRD berharap setelah rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah, agar kiranya bisa secepatnya dibuatkan.
Sementara itu Wakil Bupati Batola Herman Susilo mengatakan persetujuan Raperda ini menjadi momentum yang berharga.
“Kita semua bersama-sama memastikan bahwa kebijakan perpajakan dan retribusi daerah senantiasa berorientasi pada keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan yang lebih baik,” ujarnya.
(max/rth)