DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar Rapat Gabungan Komisi dalam rangka penanganan banjir di Batola, Selasa (21/1/2025) di Ruang rapat lantai I DPRD Kabupaten Barito Kuala.
BATOLA,koranbanjar.net- Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD kabupaten Barito Kuala Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono didampingi Wakil Ketua DPRD. Serta dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Bagian Kesra Setda Batola, Dinas PUPR, Disperkim, BPBD, Disdik, Dinsos, DLH, Dinkes, Puskesmas Jejangkit, Mandastana, Puskesmas Alalak.
Dalam rapat tersebut Ketua DPRD kabupaten Barito Kuala Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono berharap agar penanganan banjir di Kabupaten Batola benar-benar serius ditanggapi. Hal ini mengingat saat ini intensitas curah hujan sedang tinggi-tingginya. Sehingga masyarakat perlu lebih waspada akan bahaya banjir tersebut.
Kepada pemerintah kabupaten Barito Kuala, Ayu mengatakan agar perlu diperhatikan dalam hal penanganan mitigasi bencana yang secara umum.
“Terkait mitigasi bencana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,” ujarnya.
Sebut Ayu, dalam Undang-undang itu dijelaskan bahwa mitigasi bencana banjir adalah serangkaian upaya untuk mengurangi dampak atau risiko yang disebabkan bencana banjir terhadap masyarakat yang berada dan/atau tinggal di kawasan rawan banjir. Mitigasi bencana banjir terdiri dari mitigasi sebelum, saat dan sesudah bencana banjir terjadi.
(max/rth)