Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
DPRD Banjar

DPRD Kabupaten Banjar Rampungkan Enam Rancangan Peraturan Daerah

Avatar
342
×

DPRD Kabupaten Banjar Rampungkan Enam Rancangan Peraturan Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak. (Sumber Foto: koranbanjar.net)

DPRD Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Perda Nomor 13/2016 yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (6/12/2023).

BANJAR, koranbanjar.net – Dengan digelarnya rapat paripurna tentang pendapat akhir tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 13/2016 ini, maka DPRD Kabupaten Banjar sudah menyelsaikan pendapat akhir sebanyak 11 raperda. Sedangkan Raperda yang selesai dibahas dan dirampunykan baru 6 raperda.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten menyebutkan waktu lalu, ada 15 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) namun 6 Raperda  dirampungkan pada penghujung tahun 2023.

Salah satu raperda Kabupaten Banjar belum diselesaikan adalah Raperda tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang digodok Komisi I sejak 2021 lalu.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Abdul Razak mengemukakan Raperda Tibum masih akan dilakukan pembahasan.

“Bisa jadi akan dirampungkan menjadi Raperda pada 2024 mendatang,” katanya, Rabu (6/12/2023).

Kendala, ungkap dia, ada satu pasal belum disepakati bersama. Yakni, denda atas sanksi yang diberikan, termasuk jumlah nominalnya.

“Perlu kajian mendalam, karena ini sangat krusial,” imbuhnya.

Sebab, pelanggaran dilakukan tentu tidak sama atau berbeda-beda, tidak dapat sama rata denda atau sanksi diberikan.

Selain itu Komisi I DPRD Kabupaten Banjar juga perlu melibatkan banyak institusi berhubungan dengan pembahasan Raperda Tibum.

Tidak hanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP, tapi melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banjar.

Misalnya, mengatur mengatur tata tertib (tatib) terhadap penindakan anak bolos sekolah, berada di luar lingkungan sekolah saat jam pelajaran, larangan anak mengkonsumsi atau menjual rokok, meminum minuman keras (miras), berada di tempat hiburan malam.

“Ini melibatkan juga Disdik dan Dinkes Kabupaten Banjar,” katanya.

Kemudian, mengatur tatib angkutan jalan dan sungai, serta ketertiban di lokasi wisata terkait dengan Dinas Pariwisata dan Dishub Kabupaten Banjar. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh