Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar, Akhmad Zacky Hafizie menyatakan bakal menjadwalkan ulang kegiatan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Banjar tahun 2025-2045, menyusu gagalnya pelaksanaan kegiatan tersebut di Bali.
BANJAR,koranbanjar.net – Diagendakannya pembahasan raperda RPJP 2025-2045 karena gagal terlaksana pada 24 Juni 2024 lalu di Bali.
“Itu disebabkan juga seluruh anggota legislatif di DPRD Kabupaten Banjar tak satupun berhadir termasuk pimpinan dewan,” katanya.
Zacky mengemukakan, sesuai keinginan daripada pihak eksekutif serta seiring RPJP memiliki masa tenggat hingga Agustus 2024, maka pembahasan masih bisa dijadwalkan lagi.
“Kita akan agendakan ulang lagi nanti saat rapat Badan Musyawarah atau Banmus,” katanya, Kamis (27/6/2024) tadi
Zacky selaku koordinator Komisi I ini mengaku tidak tahu penyebab gagal terlaksananya agenda pembahsan RPJP kendati diketahui anggota DPRD Kabupaten Banjar kebetulan juga kunker ke Badung dan Kabupaten Gianyar Provinsi Bali.
Apabila Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Banjar tahun 2025-2045 tak dijadwalkan ulang dan tak segera ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda) dalam tenggat waktu minggu pertama Agustus 2024.
Konsekuensinya Pemkab Banjar dan DPRD Kabupaten Banjar akan mendapatkan sanksi administratif dari pemerintah pusat sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.