Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) H Rachmadi Jingga dan sembilan orang anggotanya mengunjungi DPRD Provinsi Kalsel, untuk melakukan konsultasi terkait pemekaran kecamatan, Jumat (22/10/2021). Rombongan ini diterima oleh Sekretaris Komisi I, H. Suripno Sumasn, di ruang BP Perda.
BANJARMASIN,koranbanjar.net – Kesempatan pertemuan ini mereka mempertanyakan masalah teknis pemekaran kecamatan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2020.
“Harus ada rapat internal, rapat kepala desa, yang mana dari hasil rapat tersebut ada kesepakatan dari seluruh kepala desa, agar pemekaran kecamatan tidak menjadi permasalahan”, terang H Suripno Sumas.
Juga, sambung Suripno, harus memenuhi persyaratan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum adanya pemekaran kecamatan, seperti minimal jumlah penduduk 2000 jiwa tiap desa.
Banyak pertanyaan yang diajukan para anggota DPRD yang lain, baik mekanisme, persyaratan dan juga mengenai anggaran dalam pemekaran kecamatan.
“Kunjungan kami ini adalah dalam rangka mempertanyakan masalah pemindahan kecamatan dan pemekaran kecamatan, banyak sekali manfaat bagi kami dari pertemuan ini, dan akan menjadi kajian bagi kami di DPRD HST,” kata Ketua DPRD HST. (humasdprdkalsel/dya)