Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

DPRD HSS Uji Publik Raperda HIV/AIDS

Avatar
251
×

DPRD HSS Uji Publik Raperda HIV/AIDS

Sebarkan artikel ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan uji publik rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif pencegahan dan penanggulangan Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome atau HIV/AIDS.

HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi menyampaikan, uji publik Raperda inisiatif ini dimaksudkan untuk menerima masukan dari berbagai pihak, terutama masyarakat agar peraturan daerah (Perda) menjadi lebih sempurna.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Mudah-mudahan hari ini bisa berjalan lancar, sehingga Perda nanti menjadi lebih maksimal,” ucap Akhmad Fahmi, Selasa (8/12/2020).

Uji publik Raperda inisiatif pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS tersebut digelar di gedung DPRD HSS, dihadiri berbagai organisasi, elemen masyarakat, mahasiswa, serta dinas-dinas dari pemerintah kabupaten setempat.

Komisi I DPRD HSS, Rahmat Iriadi menambahkan, guna menyempurnakan Raperda berdasarkan perundang-undangan, maka harus dilakukan uji publik kepada masyarakat yang melibatkan stakeholder seluruh pemangku kepentingan terutama yang ada di HSS.

“Ini sebagai upaya kita bersama untuk menyempurnakan peraturan menjadi lebih baik dan maksimal lagi,” ujarnya.

Dijelaskan Rahmat, pembuatan Perda pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kabupaten HSS sendiri sebagai langkah awal proteksi atau perlindungan untuk meminimalisir penyebaran penyakit berbahaya tersebut.

“Adanya Raperda ini sebagai wujud kepedulian, keprihatinan kita (DPRD HSS) kepada masyarakat. Jadi, bukan berarti di Kabupaten HSS sebagai tempat HIV/AIDS,” jelas Rahmat. (mj-030/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh