Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Selatan

DPRD HSS Tanggapi Pendapat Kepala Daerah Atas Dua Raperda Inisiatif

Avatar
263
×

DPRD HSS Tanggapi Pendapat Kepala Daerah Atas Dua Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten HSS Rahmad Iriadi membacakan tanggapan atas pendapat kepala daerah terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD, dalam rapat paripurna Rabu (15/5/2024). (Sumber foto: Devi/koranbanjar.net)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menggelar rapat paripurna, Rabu (15/5/2024) di Gedung DPRD setempat.

HULU SUNGAI SELATAN, koranbanjar.net – Pada rapat itu, DPRD Kabupaten HSS memberikan tanggapan, atas pendapat kepala daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, Rabu (15/5/2024) dalam rapat paripurna yang dihadiri Sekretaris Daerah Muhammad Noor dan jajaran.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dua buah Ranperda Inisiatif DPRD yakni Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Keduanya dibahas bersama-sama pihak eksekutif, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten HSS Rahmad Iriadi mengucapkan terima kasih, kepada Pj Bupati yang telah menyambut baik dua Ranperda inisiatif pihaknya itu.

Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, penting dalam memberikan dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif di daerah, yang menurutnya sumber daya manusia (SDM) di Bumi Rakat Mufakat sangat melimpah.

“Ranperda ini diperlukan dalam rangka memanfaatkan seluruh potensi yang ada di bidang ekonomi, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memberikan perlindungan dan pembinaan kepada para pelaku ekonomi kreatif,” jelas Rahmad Iriadi.

Sementara Ranperda tentang penyandang disabilitas, Rahmat Iriadi berujar, para penyandang disabilitas kini bukan lagi sebagai objek namun adalah subjek, yang memiliki hak yang sama dengan warga lainnya.

“Sehingga perlu adanya regulasi, terhadap pemenuhan hak-hak mereka, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang sebagai bagian dari hak asasi manusia,” ujarnya.

(dvh/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh