Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

DPRD HSS Sahkan Perda Pemukiman dan Retribusi Usaha

Avatar
299
×

DPRD HSS Sahkan Perda Pemukiman dan Retribusi Usaha

Sebarkan artikel ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama pemerintah kabupaten setempat mengesahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah
(Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Perda Pemukiman dan Retribusi Usaha, Rabu (16/12/2020).

HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Dua buah Perda yang disahkan itu yakni tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten HSS, dan perubahan keempat peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad menyampaikan, khusus tentang pemukiman, pihaknya akan melaksanakan penataan kawasan pemukiman di wilayahnya agar menjadi lebih baik lagi.

“Ini supaya pemukimanan daerah kita menjadi lebih bersih, indah dan tertata. Jadi, ini menjadi catatan strategis bagi kita selaku pemerintah daerah,” ucap Syamsuri Arsyad di Gedung Rapat Paripurna DPRD HSS.

Sedangkan untuk penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentang retribusi jasa usaha, ia melanjutkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD HSS mencari terobosan baru.

“Kita bersama dewan mencari terobosan, inovasi. Kemudian, DPRD HSS juga tadi menyarankan agar mendatangkan investor dan lainnya,” jelas Syamsuri Arsyad.

Dalam rapat paripurna itu, DPRD HSS meminta kepada Pemkab untuk menaikkan jumlah target pendapatan daerah.

“Tadi disampaikan dewan, agar target pendapatan daerah jangan terlalu di bawah atau terlalu rendah (underestimate). Nanti akan kita sampaikan dalam rapat bersama dinas terkait,” ungkapnya.

Pemerintah daerah juga berencana memberikan retribusi jasa usaha kepada warung-warung yang dirasa mungkin dilakukan, pasalnya sebagian warung telah diberikan kebebasan pada saat pandemi Covid-19.

“Semua warung yang memungkinkan akan masuk retribusi, saat pandemi Covid-19 ini sebagian ada yang kita bebaskan. Tapi, kemarin ada yang memungkinkan kita pungut lagi,” pungkasnya. (mj-030/dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh