Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru Ririk Sumari menegaskan pentingnya penertiban terhadap aktivitas pedagang durian yang berjualan di bahu jalan RT 04 Sungai Ulin.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Menurutnya, tindakan parkir sembarangan yang dilakukan oleh pengunjung telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2004 dan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Ririk menjelaskan, kawasan yang terletak di tanjakan tersebut seharusnya bebas hambatan untuk keselamatan pengendara.
“Pembeli yang parkir sembarangan di bahu jalan harus segera dilarang agar potensi kecelakaan yang bisa membahayakan warga Sungai Ulin maupun pengguna jalan lainnya dapat diminimalisir,” ujarnya.
Menanggapi permintaan salah satu pedagang yang ingin agar hanya kendaraan roda dua yang diizinkan parkir di bahu jalan, Ririk dengan tegas menolak.
Ia khawatir, jika pengecualian diberikan kepada satu pedagang, maka pedagang lainnya akan menuntut hal yang sama, yang justru akan memperburuk masalah parkir di kawasan tersebut.
“Jika ada pengecualian, maka yang lain juga akan menuntut hal yang sama. Ini akan sia-sia, dan akhirnya Dishub tidak akan dapat memberikan solusi yang tepat. Area parkir yang sudah disiapkan di Rumah Sakit Permata Husada harus dimanfaatkan dengan baik,” tutupnya. (maf/dya)