DPRD Kota Banjarbaru melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PLN Banjarbaru, untuk menyampaikan keluhan masyarakat tentang tagihan listrik yang melonjak naik secara tiba-tiba, Selasa (16/6/2020).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Melonjaknya tarif tagihan listrik di bulan Juni pada pemakaian di bulan Mei lalu, membuat warga Banjarbaru merasa kaget dan mengeluhkan pembayaran tersebut.
Hal itu membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarbaru memanggil pihak PLN untuk mengadakan rapat dengar pendapat, di Ruang Paripurna DPRD Banjarbaru.
Dalam rapat itu, ada 5 poin permintaan Dewan kepada PLN. Poin pertama, pihak PLN harus melakukan investigasi terkait adanya indikasi kesalahan dalam perhitungan. Kedua, tidak melakukan pemutusan dulu sebelum masalah ini selesai. Ketiga, struk pembayaran harus dilampirkan pemakaian pelanggan dengan jelas. Keempat, harus ada posko pengaduan pelanggan dan terkahir, petugas yang berjaga di posko nanti harus mempunyai data-data yang lengkap dan benar.
Anggota Dewan Komisi III, Emy Lasary menyampaikan, PLN harus menyampaikan rangkuman naiknya tagihan listrik secara rinci. “Itu hak pelanggan. Jangan nanti kalau pelanggan telat bayar langsung dikenakan denda hingga pemutusan,” ujar Anggota Dewan dari fraksi PAN itu.
Katanya, nanti pihak PLN akan menyampaikan 5 poin penting ini ke wilayah dan ditembuskan ke pusat. (san)