DPRD Kota Banjarbaru terus melangkah maju dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Usai pelaksanaan uji publik, raperda inisiatif ini segera masuk ke tahap pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pembahasan lanjutan.
Uji publik digelar di Ruang Linggangan DPRD Banjarbaru, Kamis (12/6/2025), dihadiri berbagai organisasi masyarakat, akademisi, instansi teknis, serta pemangku kepentingan lainnya.
Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru Ririk Sumari Restuningtyas, turut hadir dan menegaskan pentingnya raperda ini sebagai bentuk komitmen DPRD terhadap eksistensi dan pemberdayaan ormas di Banjarbaru.
“Ini merupakan raperda inisiatif dari DPRD Banjarbaru sebagai bentuk kepedulian kita terhadap peran dan fungsi ormas. Harapannya nanti raperda ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi ormas-ormas untuk berkembang secara tertib dan terarah,” ujarnya.
Ririk menambahkan, keberadaan raperda ini tidak hanya mengatur pendataan dan legalitas ormas, tetapi juga akan menjadi acuan dalam pembinaan dan pengawasan yang lebih terstruktur.
“Tujuan akhir dari raperda ini adalah agar seluruh ormas terdaftar secara resmi dan kita memiliki acuan dalam melakukan pembinaan serta pengawasan. Kita ingin ormas menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan daerah,” jelasnya.
Setelah uji publik, tahapan selanjutnya adalah penyerahan hasil penyempurnaan naskah akademik ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), lalu pembentukan pansus untuk pembahasan mendalam di tingkat legislatif.
“Kami harap proses ini berjalan lancar dan raperda bisa selesai tepat waktu,” ucapnya.
Dalam uji publik tersebut, masukan dan kritik datang dari berbagai pihak, terutama dari organisasi masyarakat yang akan menjadi subjek langsung dalam implementasi raperda.
Pihak LPPM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang turut menyusun naskah akademik raperda memastikan semua saran akan diinventarisasi untuk penyempurnaan draf akhir.
“Selama tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya dan tidak merugikan kepentingan publik, masukan tersebut akan kami akomodasi dalam penyusunan naskah akademik,” ujar Reza Fahlevi dari LPPM ULM. (maf/dya)