BANJARBARU, koranbanjar.net – DPRD Banjarbaru merencanakan bakal ada penyederhanan Perda, termasuk penerapan omnibus slaw.
Seperti diketahui, omnibus law adalah Undang-Undang yang dibuat untuk mengubah sejumlah UU agar menjadi lebih sederhana.
“Tahun 2020 ini, secara keseluruhan prolegdanya sudah kami sepakati bersama, yakni 11 perda. Dua untuk inisiatif DPRD, dan sembilan untuk (pemerintah) eksekutif. Tahap pertama ini ada tiga Raperda dulu, kemudian nantinya akan secara bertahap,” ungkap Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah, usai rapat paripurna di Kantor DPRD Banjarbaru, Selasa (14/1/2020).
Rapat paripurna DPRD Banjarbaru, Selasa siang tadi, membahas Raperda tentang Aturan Pajak Daerah, Raperda tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair, dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Semua fraksi dewan sepakat menerima pembahasan Raperda itu. Selanjutnya, sesegera mungkin akan ditindaklanjuti. Hari ini juga langsung kita bentuk Pansus sesuai porsinya masing-masing,” katanya.
Jika Pansus sudah dibentuk, tambah pria yang akrab disapa Fadly itu, maka taiga Raperda tersbut akan dibahas kembali. (ykw/dny)