Rapat paripurna DPRD Kabupaten Banjar telah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di ruang Paripurna Lantai II, Gedung DPRD Banjar, Martapura. (4/8/2021) pagi.
BANJAR, koranbanjar.net – Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Banjar Muhammad Rofiqi, dengan didampingi Wakil Ketua DPRD Agus Maulana, Ahmad Zacky Hafizie dan Bupati Kabupaten Banjar Saidi Mansyur dan anggota DPRD serta Kapolres Banjar dan Kodim 1006/ Banjar serta kepala SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dalam rapat paripurna mendengarkan pandangan umum raperda telah disampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mendefinisikan bahwa peternakan merupakan segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak. panen, paskapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
Terkait kesehatan hewan menurut Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan merupakan segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medis, konservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan.
Dengan ini diperlukan adanya pengaturan yang berimbang antara peternak yang memiliki modal besar dan ternak yang modalnya minim, serta adanya pengaturan wilayah-wilayah yang dilarang untuk melakukan aktivitas peternakan seperti di lokasi perumahan warga.
Selain itu perlu koordinasi dari lintas sektoral untuk produk peternakan dan hasil olahannya dari wilayah atau negara lain yang masuk secara ilegal yang dapat mengancam penyebaran penyakit secara masif ke dalam wilayah penanganan.
Serta diharapkan adanya regulasi terhadap peternak, dengan meningkatnya penyelenggaran peternakan dapat juga meningkatkan pembangunan di sektor ekonomi. Karna hal ini merupakan sumber yang pasti, oleh itu diharapkan dalam raperda ini Pemkab Banjar dapat memiliki data pelaku pertenakan.
Kemudian di dalam raperda ini dapat diatur penanganan ternak yang diambil dari daerah atau negara lain, dan perlu dilakukan secara hati-hati, karena jika tidak hewan ternak yang diambil dapat mengandung bibit penyakit, yang dapat mengancam kesehatan masyarakat
Pemandangan umum dari fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyatakan persetujuan agar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tersebut dapat dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (mj-40/sir)