Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

DPRD Balangan Setujui Pengunduran Diri Abdul Hadi 

Avatar
264
×

DPRD Balangan Setujui Pengunduran Diri Abdul Hadi 

Sebarkan artikel ini

Menindaklanjuti surat pengunduran diri Abdul Hadi yang maju pada Pilkada Balangan 2020, DPRD setempat melaksanakan rapat paripurna dengan agenda usul peresmian pemberhentian pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Balangan masa jabatan 2019-2024. Rabu (30/9/2020).

BALANGAN,koranbanjar.net – Ketua DPRD Kabupaten Balangan Ahsani Fauzan yang memimpin rapat mengungkapkan, agenda rapat sudah memutuskan oleh rapat Badan Musyawarah DPRD Balangan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Agendanya, pihak dia menerima surat pengunduran diri oleh Abdul Hadi sebagai wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Balangan.

“Perlu kami sampaikan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2020, sekretariat DPRD Kabupaten Balangan telah resmi menerima surat pengunduran diri saudara Abdul Hadi,”  katanya.

Pengunduran diri salah satu pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Balangan masa jabatan tahun 2019-2024.

Sekretariat DPRD Kabupaten Balangan, lanjut dia, resmi menerima usul pemberhentian pimpinan/anggota dari DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Balangan.

Dengan surat Nomor 104/EKS/PPP-BLG/IX/2020 tanggal 8 September 2020, perihal permohonan proses pemberhentian sebagai pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Balangan.

Juga surat dari pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan Kalimantan Selatan dengan surat nomor 063/IN/O/IX/2020, perihal persetujuan pergantian pimpinan DPRD Kabupaten Balangan.

Selanjutnya, surat dari DPP PPP NO 2078/IN/DPP/IX/2020 tanggal 15 September 2020 perihal persetujuan Pergantian Antar Waktu.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka sesuai ketentuan pasal 36 ayat (2) huruf b pada PP.12 tahun 2018,

Tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota bahwa salah satu sebab berakhirnya masa jabatan seorang pimpinan DPRD adalah karena mengundurkan diri sebagai pimpinan.

Pasal 37 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan bahwa jika ada pimpinan DPRD yang mengundurkan diri, maka pimpinan DPRD lainnya melaporkan usul pemberhentian pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dalam rapat paripurna dan pemberhentian pimpinan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Setelah pembacaan usulan peresmian pemberhentian sebagai pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Balangan.

Sekretaris Dewan, Fauzan menanyakan kepada anggota dewan lain yang hadir apakah setuju terhadap usul peresmian pemberhentian tersebut, dan secara serentak semuanya mengucapkan setuju.

Selanjutnya atas persetujuan tersebut, diterbitkan keputusan DPRD Kabupaten Balangan nomor 171.3/23/DPRD-BLG/2020.

Tanggal 23 September 2020 dan pada berita acara nomor 188.342/13/DPRD-BLG/2020.

Tentang usul peresmian pemberhentian pimpinan/anggota DPRD Kabupaten Balangan masa jabatan tahun 2019-2024. (kominfobalangan/dya)

 

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh