DPRD Balangan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bawaslu dan KPU Balangan membahas aturan pelaksanaan atribut alat peraga seperti baliho, spanduk pada pemilu 2024.
BALANGAN, koranbanjar.net – Dalam rapat dengan pendapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Balangan, Lintas Komisi DPRD, Ketua Bawaslu Balangan
Rosmelyanoor serta Ketua KPU Balangan di ruang rapat DPRD, Kecamatan Paringin Selatan, Selasa (24/1//2023).
Anggota DPRD Balangan Hafiz Ansari mengatakan, RDP tersebut digelar guna meminta penjelasan berkenaan dengan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye.
“Hari ini kami menanyakan kapasitas Bawaslu dan KPU tentang aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye,” ujarnya.
Termasuk mengetahui dasar dan peraturan yang ada di Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
“Kemarin ada beberapa titik spanduk yang disarankan dilepas oleh pengurus di tingkat desa, sehingga kami menanyakan kepada Bawaslu tentang kapasitasnya sebagai pengawas pemilu,” sebutnya.
Hasil RDP tersebut ternyata Bawaslu tidak berhak mengeksekusi namun melaporkan segala hal tentang perlanggar Pemilu, karena saat ini belum masuk dalam masa kampanye.
“Sehingga kita ingin mengetahui tentang aturan dan regulasi yang ada terkait hal tersebut,” ucapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor menyebutkan dalam RDP tersebut pihaknya telah menjelaskan tentang aturan atribut kampanye kepada wakil rakyat.
“Kita sudah menjelaskan dasar hukumnya semoga bisa dipahami bersama-sama,” harapnya.
Pada intinya Bawaslu melaksanakan aturan dalam mengawasi dan memastikan semua itu berjalan sesuai aturan perundangan.
“Ke depannya kita bisa sharing berkenaan regulasi dan aturan yang berlaku sehingga kedepannya bisa sama-sama nyaman,”pungkasnya. (vit/dya)