Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Balikpapan

DPMPTSP Kota Balikpapan Akui THM Helix Belum Penuhi Persyaratan

Avatar
17
×

DPMPTSP Kota Balikpapan Akui THM Helix Belum Penuhi Persyaratan

Sebarkan artikel ini
Suasana di dalam THM Helix saat dilakukan Sidak DPRD Kota Balikpapan bersama dengan OPD terkait, Rabu (18/6/2025).
Suasana di dalam THM Helix saat dilakukan Sidak DPRD Kota Balikpapan bersama dengan OPD terkait, Rabu (18/6/2025).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan mengakui sampai saat ini THM Helix belum memenuhi persyaratan dasar perizinan yang sudah ditentukan pemerintah.

BALIKPAPAN, koranbanjar.net – Meskipun pelaku usaha telah memiliki izin usaha yang dikeluarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission), namun izin tersebut belum bisa dijalankan karena belum melengkapi persyaratan dasar yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan Hasbullah Helmi, Rabu (18/6/2025).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Helmi menambahkan, izin usaha memang bisa keluar lewat OSS, namun untuk  operasionalnya, harus ada PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah dua dokumen penting dalam proses pembangunan dan pemanfaatan bangunan di Indonesia.

PBG adalah izin yang diperlukan sebelum memulai pembangunan, sementara SLF adalah sertifikat yang menyatakan bahwa bangunan tersebut layak fungsi dan aman untuk digunakan setelah selesai dibangun

“PBG merupakan salah satu dokumen utama yang wajib dimiliki pelaku usaha sebagai bukti legalitas bangunan. Sementara SLF menjadi syarat bangunan tersebut layak dan aman untuk digunakan. Kedua dokumen ini belum dikantongi pihak manajemen hotel, ” tegasnya.

Dikatakan, disisi lain izin untuk  menjual minuman beralkohol tidak dapat diproses selama PBG belum terbit.

“Salah satu syarat pengajuan izin minuman beralkohol itu adalah PBG. Jadi, kalau bangunannya saja belum ada izinnya, bagaimana bisa izinnya keluar,” ucapnya.

Helmi juga menyampaikan klarifikasinya pernyataan pihak manajemen Helix yang mengklaim telah mengurus perizinan selama 10 bulan. Tapi faktanya baru pada Juli 2024 izin tata ruang atau PKKPR dikeluarkan. Setelah itu, penyusunan set plan baru masuk ke dinas pada April 2025.

“Setelah PKKPR keluar, mereka baru menyusun set plan karena itu syarat untuk mengajukan PBG. Set plan baru masuk ke kami bulan April. Jadi kalau mereka klaim sudah 10 bulan, faktanya tidak begitu,” jelasnya.

Dalam prosesnya, DPMPTSP telah menggelar rapat bersama delapan instansi teknis pada 22 April 2025 untuk menilai dokumen set plan tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah kekurangan yang sudah disampaikan kembali ke pihak hotel untuk segera diperbaiki.

“Sudah kami rapatkan, hasil penilaian dan perbaikannya pun sudah kami serahkan sejak April. Tapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut. Silakan ditanya ke pihak mereka,” paparnya.

Helmi mengatakan, dalam dokumen set plan yang diajukan, bangunan tersebut disebutkan berfungsi sebagai hotel dan klub.

“Jika ke depan ada perubahan fungsi, maka harus kembali diajukan dan dinilai ulang,” tutupnya.(man/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh