Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

DPD ARUN Beberkan 5 Poin Tuntutan Warga Eks Transmigrasi Desa Bekambit, di Antaranya Soal Kompensasi

Avatar
366
×

DPD ARUN Beberkan 5 Poin Tuntutan Warga Eks Transmigrasi Desa Bekambit, di Antaranya Soal Kompensasi

Sebarkan artikel ini
DPD ARUN Kalsel mendampingi warga eks transmigrasi Desa Bekambit pada mediasi kedua di Kantor BPN Kalsel Banjarbaru, Selasa (3/6/2025). (Foto: ARUN Kalsel/Koranbanjar.net)

Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Selatan membeberkan 5 poin tuntutan warga eks transmigrasi Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, salah satu di antaranya soal kompensasi 700 lebih lahan milik warga yang dibatalkan secara sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan.

BANJARBARU, koranbanjar.net Sekretaris DPD ARUN Kalsel, Hafidz Halim SH kepada insan pers mengungkapkan, lima tuntutan tersebut disampaikan lewat nediasi kedua di kantor ATR/BPN Kalsel di Jalan Komplek Perkantoran Gubernur, Kota Banjarbaru, Selasa (3/6/2025).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Dalam mediasi ke dua ini disepakati antara pihak warga eks transmigrasi dengan pihak perusahaan telah disepakati empat poin tuntutan dan satu poin mengenai kompensasi, tetapi masih belum final,” ungkap Hafidz Halim.

Sementara 4 poin yang sudah disepakati dengan pihak perusahaan yakni PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), antara lain, realisasi program CSR, penetapan zona aman, penunjukan lokasi yang jelas, dan pernyataan atas status SHM.

Terkait tuntutan kompensasi, pihak perusahaan hanya menawarkan tali asih sebesar Rp5000 per meter persegi, sementara pihak warga meminta ganti untung senilai Rp56.000 per meter persegi.

Kedua pihak diberi waktu 14 hari untuk menyepakati nilai kompensasi, jika tidak tercapai, maka DPD ARUN Kalsel yang juga bagian dari Tim Hukum BASA dan Rekan, akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh, Halim menegaskan, akan mendesak Kanwil BPN Kalsel dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk membatalkan SK pembatalan SHM yang dinilai cacat prosedur dan merugikan warga.

“Menteri Nusron harus andil dalam perkara ini apabila kesepakatan tidak tercapai. Sebab, SK pembatalan ini merupakan produk dari oknum BPN,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum DPP ARUN, Dr Bob Hasan, dan Sekjen DPP ARUN, Fernando Duling, karena terus mengawal kasus ini.

“Pak Sekjen bahkan telah berkomunikasi langsung dengan Menteri ATR agar ada penyelesaian atas permasalahan yang sudah berlangsung lama ini,” pungkas Halim.

Pada waktu yang sama, Ketua eks transmigrasi I Ketut Buderana mengemukakan, mengenai nilai kompensasi yang ditentukan perusahaan masih sangat jauh dengan permintaan warga eks transmigrasi.

“Untuk mencapai kesepakatan soal kompensasi ini maka akan diadakan mediasi lagi nantinya supaya tercapai kesepakatan ke dua belah pihak. Namun, perusahaan akan berusaha memberikan solusi yang terbaik di pertemuan selanjutnya,” tutur I Ketut Buderana.

Dirinya juga mengatakan, dari 700 lebih lahan yang sebelumnya dibatalkan sepihak, sudah diselesaikan hampir setengahnya. Jadi lahan yang diklaim oleh warga eks transmigrasi Desa Bekambit saat ini hanya tinggal kurang lebih 400 hektar.

“Dari pihak perusahaan akan menyelesaikan semua hak warga dari nilai harga yang nantinya akan dirundingkan kembali,” ucapnya.

Dirinya berharap pihak perusahaan mau menerima, paling tidak menaikkan dari nilai harga yang mereka sebutkan sebelumnya.

“Dari warga mau menurunkan sedikit, supaya ada win-win solution,” harapnya.

Ia menambahkan dari pihak BPN Kalsel mengikuti hasil kesepakatan dari ke dua belah pihak.

“Mereka berharap agar ini cepat selesai tanpa ada yang dirugikan sepihak,” tutupnya.

Pihak yang hadir di mediasi ke-2 adalah dari unsur masyarakat dan pendamping hukum, I Ketut Buderana, Nyoman Swastika, Suhermanto, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, M Hafidz Halim, Mardian Ja’far, M Saiful Ihsan, dan Nadia Nuri Gabrillia.

Sedangkan dari pihak perusahaan PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), Dimas Handoyo, La Ode Rahman, dan Rizki Maulana. (yon/bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh