Ramai Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak mulai dari DPP hingga DPC PKB terkait dugaan pencemaran nama baik, salah satunya juga direspon oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Balangan.
BALANGAN, koranbanjar.net – PKB Balangan melaporkan mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB Lukman Edy ke Polres Balangan atas tuduhan dugaan menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik, Senin (12/08/2024).
Ketua DPC PKB Balangan, H Mawardi mengatakan, apa yang diungkapkan Lukman Edy adalah berita palsu yang tidak berdasarkan fakta, hal itu jelas telah melukai pihaknya.
Laporan ke Polres Balangan dilakukan setelah DPC PKB membaca dan melihat yang disampaikan oleh Lukman Edy di beberapa media nasional dan beredar luas di kanal media sosial.
“Laporan sudah kami serahkan ke Polres Balangan, kamu juga menyertakan berbagai bukti berupa teks, rekaman audio, serta materi audio visual sebagai bagian dari laporan,” terangnya.
Menurutnya, pernyataan Lukman Edy sangat berisiko jika disebarluaskan ke publik, karena mengandung ujaran kebencian dan berita palsu yang menyerang reputasi pribadi atau lembaga.
Diutarakannya, pelaporan dugaan pencemaran nama baik ini dilakukan serentak seluruh DPW dan DPC PKB se-Indonesia.
Mewakili DPC PKB, Mawardi berharap, Lukman Edy bisa mengklarifikasi secara benar terkait dengan pernyataannya.
“Karena laporan ini dilakukan secara nasional, kami berharap dapat ditindaklanjuti dan diteliti,” tambahnya.
Berita acara Laporan Pencemaran Nama Baik oleh PKB Balangan diterima langsung oleh Polres Balangan Melaui Satreskrim.
KBO Reskrim Polres Balangan Ipda Faizal R Umasugi mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut dan mengakomodir laporan tersebut. (vit/dya)