Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Kalsel

Dorong Peningkatan PAD Mitra Kerja, Komisi I DPRD Kalsel Kunjungi Bandiklat DIY

Avatar
238
×

Dorong Peningkatan PAD Mitra Kerja, Komisi I DPRD Kalsel Kunjungi Bandiklat DIY

Sebarkan artikel ini
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Kalsel bersama BPSDMD Provinsi Kalsel ke Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta (Bandiklat DIY), Rabu (8/5/2024). (Foto: Humas DPRD Kalsel/Koranbanjar.net)

Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama salah satu mitra kerjanya yakni Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Kalsel mengelar kunjungan kerja (kunker) ke Badan Diklat Daerah Istimewa Yogyakarta (Bandiklat DIY), Rabu (8/5/2024).

YOGYAKARTA, koranbanjar.net Kunker kali ini dalam rangka komparasi terkait kontribusi Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Pelatihan Kepemimpinan (PKP).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Selaku pimpinan rombongan, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas, dalam penyampaian maksud dan tujuan kedatangannya mengatakan status BPSDM Provinsi Kalsel yang saat ini sudah berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kini mendapat beberapa kendala.

“Ada kendala-kendala yang terjadi yaitu terhadap pungutan-pungutan yang menurut ketentuan PP 35 tadi itu tidak dibolehkan kecuali harus dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah, sedangkan BPSDM kita sampai saat ini belum memiliki peraturan daerah apalagi peraturan gubernurnya,” katanya.

Suripno Sumas mengatakan hal tersebut membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) BPSDM Provinsi Kalsel menurun sangat signifikan.

Untuk mendorong peningkatannya, Komisi I DPRD bersama BPSDM ingin segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) seperti Perda yang saat ini sudah dimiliki DIY.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengembangan Kemitraan dan Kerjasama Bandiklat DIY, Sugeng Wahyudi, menuturkan langkah pembentukan Perda yang direncanakan DPRD dan BPSDM Provinsi Kalsel sudah benar untuk meningkatkan PAD.

Lebih lanjut ia mengatakan terbuka untuk memberikan informasi lebih dalam terkait substansi isi perda yang selama ini menjadi landasan Bandiklat DIY sebagai acuan DPRD dan BPSDM Provinsi Kalsel dalam penyusunan Perda tersebut.

“Sebagai saran, memang untuk perda ini sebaiknya dari inisiatif DPRD, karena jika perdanya diajukan oleh BPSDM maka harus melewati beberapa proses yang lebih panjang, mengingat dikatakan tadi perda ini diharapkan segera selesai di 2024 dan segera bisa digunakan,” tutupnya. (bay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh