BANJARBARU, koranbanjar.net – Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan Agung Kusnandar mengatakan, walaupun sudah disahkannya pencanangan zona integritas pada beberapa kementerian lembaga tetapi akan tetap ditindak dengan penindakan jika ditemukannya korupsi, Rabu (27/11/2019).
“Karena kami ada pencegahan dan penindakan. Saya salut dan bangga, salah satu unit kerja di Kementerian keuangan DJKN Kalselteng berinisiatif menjadi zona integritas,” ujarnya kepada awak media saat ditemui di Kantor DJKN Kalselteng, Banjarbaru.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan salah satu tujuan dari KPK agar semua bebas dari korupsi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJKN Kalselteng) Ferdinan Lengkong menambahkan, penandatangan sunah integritas tersebut guna mensahkan apa yang telah dilakukan pihaknya selama ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
“Kami melaksanakan secara transparan, akuntabel, dan semua pihak bisa mengikuti. Misal, melihat proses dari apa yang dimohonkan dan selama ini memang sudah berjalan,” katanya.
Tetapi, jangan hanya ketika sudah disahkan kemudian proses pelayanan menurun. Ferdinan membeberkan, pihaknya akan mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari dalam memberikan pelayanan.
“Sesuai arahan pimpinan, tujuan utama kita yakni bagaimana masyarakat merasa dilayani dan terlayani untuk pencanangan pembangunan zona integritas ini,” pungkasnya. (ykw/maf)