Munarman dan Jaksa Penuntut Umum sama-sama mengajukan banding terkait vonis tiga tahun yang dibacakan Majelis Hakim PN Jakarta Timur.
JAKARTA, koranbanjar.net – Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengajukan banding atas vonis tiga tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur menanyakan apakah Munarman dan jaksa menerima putusan tersebut.
“Sudah paham ya terhadap putusan punya hak menyikapinya. Apakah menerima, pikir-pikir atau banding,” kata Hakim Ketua di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Mendengar pernyataan ini, kuasa hukum Munarman, Ahmad Michdan meminta waktu kepada hakim untuk berdiskusi terlebih dahulu. Setelah berbincang beberapa saat dengan Munarman, Michdan kemudian menyatakan Munarman akan mengajukan banding.
“Baik Majelis setelah kami rapat dengan terdakwa kami menyatakan banding atas keputusan ini,” katanya.
Setelah itu, Hakim Ketua menanyakan tanggapan jaksa atas putusan yang berbeda dengan tuntutan pidana mereka. Jaksa lantas menyatakan bakal mengajukan banding.
“Begitu juga dari Penuntut Umum?” tanya Hakim Ketua.
“Baik kami akan menyatakan banding,” jawab Jaksa.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur Munarman tiga tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.
“Menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana tiga tahun penjara,” tegas Hakim dalam putusannya.
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut Munarman dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. (dba)