Merasa tidak sepadan dengan nilai kerugian yang diderita oleh korban, atas tuntutan 10 bulan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan penipuan bisnis kerjasama proyek pengadaan alkes fiktif, yang dilakukan oleh terdakwa Arianto selaku Direktur PT. Mediasi Delta Alfa. Melalui kuasa hukumnya, korban bersurat ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Pengadilan Tinggi, hingga ke Mahkamah Agung untuk mencari perlindungan dan keadilan hukum.
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Hal itu disampaikan oleh pihak korban melalui tim kuasa hukumnya Bernard Doni dan Maulana, pada Jumat (7/6/2024) petang.
Dalam keterangannya dia menyampaikan bahwa, latar belakang atau yang mendasari pihaknya bersurat ke beberapa lembaga seperti Kejaksaan Agung RI, hingga ke Pengadilan Tinggi dan Mahmakamah Agung tersebut adalah karena mencerminkan rasa ketidakadilan atas apa yang selama ini diderita oleh korban. Sebab menurutnya pihaknya selama ini sudah begitu lama dalam mencari keadilan yakni sejak tahun 2022.
Namun belakangan setelah semuanya berpores, hingga menjelang atau menuju penjatuhan putusan dalam perkara dugaan penipuan kerjasama proyek pengadaan alkes fiktif, yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, korban merasa tidak sepadan dengan nilai kerugian yang diderita yakni sebesar Rp 23 Miliar.
“Tuntutan kemarin itu sangat mencerminkan ketidakadilan dari pihak kami sebagai korban, kita sudah mencari keadilan, sudah lama mulai dari musyawarah hingga akhirnya berpores secara hukum,” kata Doni.
“Kita bersurat ke Kejaksaan Agung RI dan isi surat sendiri adalah intinya kita sebagai korban meminta perlindungan hukum, dimana kerugian kita alami Rp 23 Miliar, diberikan tuntutan hanya 10 bulan, kita menduga ada sesuatu yang tidak sesuai standar operasional, terhadap terdakwa sendiri juga tidak ada aset yang disita,” tambahnya.
Meski demikian dirinya berharap bahwa Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut, akan benar-benar memutus perkara berdasarkan hati nurani. Sebab dirinya juga sudah bersurat ke Pengadilan Tinggi untuk meminta pengawasan, sebelum perkara ini masuk di dalam persidangan. Termasuk ke lembaga Komisi Yudisial.
Selain itu menurutnya berdasarkan aturan hukum yang ada, hakim itu tidak terikat dengan besar kecilnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Melainkan berdasarkan keyakinan hakim yang menggali dari nilai-nilai yang terkandung rasa keadilan di masyarakat,” ungkapnya lagi.
Sekilas mengenai perjalanan kasus ini, dimana terdakwa Arianto yang merupakan Direktur PT. Mediasi Delta Alfa asal Bandung tersebut, diduga telah melakukan penipuan dan perbutan penggelapan terhadap kerjasama atau bisnis fiktif alat Kesehatan pada tahun 2021.
Pengadaan alat kesehatan tersebut berupa baju hazmat (APD) ke Universitas Padjadjaran, Bandung sebanyak 500.000 (lima ratus ribu) pcs, dan ke Dinas Kesehatan Surabaya sebanyak 30.000.000 (tiga puluh juta) pcs yang harus dipenuhi setiap minggu dikirim sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) pcs, setelah setuju dengan penawaran tersebut, sekitar bulan Juni tahun 2021, terdakwa menemui korban H-I, untuk membicarakan bisnis batubara.
Kemudian terdakwa mengajak korban mengerjakan proyek pengadaan alat kesehatan, meliputi pengadaan baju hazmat APD dari Universitas Padjadjaran, Bandung, pengadaan baju hazmat APD dari Dinas Kesehatan Surabaya.
Selain itu terdapat juga pengadaan alat swab rapid test kit dari RS Islam Faisal Makassar, pengadaan alat swab rapid test kit dari RS Budi Mulia Bitung dan pengadaan alat ventilator dari RS Undata Palu dengan persyaratan korban harus mengirimkan modal berupa uang ke PT. Mediasi Delta Alfa.
Dari semua kerjasama tersebut, korban dijanjikan dalam waktu 45 hari kerja setiap invoice akan cair. Dimana keuntungan tersebut nantinya dibagi untuk Terdakwa dan M.Haerudin.
Atas dasar tersebut korban menerima ajakan, sehingga terjadilah kerjasama antara terdakwa dan korban H-I dalam pengadaan alat kesehatan secara lisan tanpa dibuat perjanjian tertulis, lalu korban mengirimkan dana untuk memenuhi pemesanan alat kesehatan tersebut secara bertahap ke rekening Mandiri Nomor Rek 1560.0157.4826.4 atas nama PT. Mediasi Delta Alfa sejak bulan Juli tahun 2021, sampai dengan bulan Februari tahun 2022 hingga total pengiriman uang oleh korban sebesar Rp.53.375.000.000,- (lima puluh tiga miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
Adapun modus penipuan diduga dilakukan oleh terdakwa, dengan cara mengaku bahwa perusahaannya menang tender pengadaan alkes fiktif di sejumlah instansi.
Terdakwa pun diduga memalsukan sejumlah dokumen, guna meyakinkan korbannya hingga akhirnya mau menginvestasikan uang hingga puluhan miliar.
(rth)