Kembali terjadi penundaan sidang kasus sengketa tanah di Jalan Greliya Banjarmasin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Sidang yang rencananya digelar Rabu (19/1/2023) itu tiba-tiba ditunda oleh Majelis Hakim yang dipimpin Aris Bawono.
“Karena pihak penggugat tidak membawa Berita Acara Serah Terima (BAST), maka sidang kita tunda sampai kamis minggu depan,” ucapnya di ruang sidang.
Keputusan Majelis Hakim tersebut sontak menuai sorotan dan kritikan dari Kuasa Hukum tergugat Astonyanoor dari D’Perfect dan Patners Lawyer.
Menurut Rudi Darmadi SH. MH didampingi Muhammmad Setiady SH, M Kn dengan beberapa kali tertundanya sidang di PN, ini akan membawa dampak bagi para pihak baik penggugat maupun tergugat.
“Poses persidangan menjadi lama dan tak terselesaikan, mengingat peraturan perundang-undangan telah mengamanahkan peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta bebas, jujur dan tidak memihak,” terangnya.
Lanjut Rudi, beberapa kali tertunda perkara perdata nomor 104 yang diagendakan oleh PN Banjarmasin ini disebabkan oleh penggugat Abdul Harmaen dengan berbagai alasan dan kekeliruan yang dilakukan
“Sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan,” katanya.
Kuasa hukum tergugat menyebut, kliennya merasa lelah dan bosan serta sangat kecewa menghadiri persidangan yang selalu tertunda ini.
Sikap prilaku kuasa hukum penggugat sebagai penyebab molornya atau tertundanya sidang dengan berbagai alasan yang dibuat-buat.
Lebih lanjut, sikap prilaku tersebut sudah mencederai proses pengadilan yang cepat dan sederhana.
“Seharusnya sebagai kuasa hukum harus mengerti tentang hukum acara dan dipersiapkan secara matang sebelum persidangan,” tuturnya Rudi Darmadi.
Kritikan pedas juga ditambahkan oleh H. Abdullah Sani, SH. M. Ag atau sering dipanggil H. Dudung.
Dia mengatakan bahwa dalil penggugat kabur dan gugatannya melawan hak serta tidak beralasan.
“Dasar hukum gugatan tidak jelas, dasar peristiwa atau fakta gugatan tidak jelas dan objek sengketa tidak jelas,” beber Dudung.
Sambungnya lagi, dalil penggugat yang mengaku telah membeli tanah dilihat dari KTP dan Kartu Keluarga dimana penggugat (Abdul Harmaen) baru berumur 12 tahun.
“Kalau ditelisik dari item-item gugatan diduga direkayasa,” ucapnya.
Yakin dengan fakta yang diungkap maka pihaknya akan melaporkan dugaan hasil rekayasa dan bukti-bukti yang ditemukan di persidangan kepada Kepolisian.
“Dengan dugaan melakukan perbuatan melawan hukum,” sahut Muhammad Setiady yang juga sebagai Ketua Harian LBH Patriot Muda Borneo.
Sementara tergugat, Astonyanoor mengaku sangat kecewa atas seringnya tertunda sidang perkara tanah di Jalan Greliya Kelayan B, Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin selatan yang diklaim miliknya.
“Sangat kecewa, ini kesekian kalinya kembali ditunda, kapan selesainya kalau begini,” ucap Aston panggilannya.
Dirinya berharap agar perkara ini cepat selesai. Dan dirinya menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, D’Perfect dan Patners Lawyer.
Adapun kuasa hukum pengguggat, Sahruji ketika dimintai tanggapannya mengaku sama sekali tidak ada persiapan ketika menghadapi sidang.
“Karena dadakan saya diberitahu, makanya saya tidak mempersiapkan BAST,” akunya.
Namun pada sidang minggu depan, dirinya mengaku akan mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan di waktu sidang.
“Untuk minggu depan, kita akan siapkan segalanya,” tandas Sahruji.
Sekedar diingat kembali, demi mempertahankan tanah miliknya, Astonyanoor rela menghadapi gugatan berulang kali dari salah seorang warga bernama Abdul Harmaen yang diduga mengklaim tanah tersebut miliknya.
Astonyanoor lewat Kuasa Hukumnya, H. Abdullah Sani atau dikenal H. Dudung mengatakan, gugatan terhadap kliennya ini bukan hal pertama kali dilakukan oleh Abdul Harmaen.
Pernah digugat pada tahun 2018, 2019, dan tahun 2020 namun hasil gugatan perdata N/O.
Bahkan lanjut Dudung, kliennya pernah dilaporkan ke Polresta Banjarmasin dengan tuduhan penyerobotan atas tanah milik Abdul Harmaen.
Akan tetapi keadilan hukum tetap berpihak kepada Astonyanoor. Baik putusan hakim PN Banjarmasin maupun laporan di Polresta Banjarmasin, hasilnya tidak cukup bukti untuk dilanjutkan perkaranya.
Lebih lanjut, kliennya kembali menghadapi gugatan di PN Banjarmasin, lagi-lagi oleh Abdul Harmaen.
Padahal putusan sebelumnya sudah pernah N/O. Anehnya PN Banjarmasin menerima kembali gugatan dari abdul harmaen hingga berjalan sampai sekarang. (yon)