Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Masrur, S.H., S.I.K., menetapkan seorang tersangka dalam kasus menyimpan, memiliki, memelihara dan memeperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Banjarmasin. Sabtu (3/10/2020).
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa’i, S.I.K, mengatakan tersangka yang berinisial NM alias O, warga Sei Jingah Rt.002 Rw.001 Kelurahan Sei Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin. Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan.
“NM alias O diduga menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan 1 ekor satwa dilindungi berupa Tringgiling dalam keadaan hidup,” ungkap Kombes Rifa’i.
Diterangkan pula, tersangka saat ini menjalani proses pemeriksaan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Sedangkan barang bukti berupa 1 ekor satwa dilindungi berupa Tringgiling telah dilakukan penyitaan.
Selanjutnya, penyidik tengah berupaya menyelesaikan berkas-berkas pemeriksaan, untuk selanjutnya diserahkan ke kejaksaan, atau tahap I.
Tersangka dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta,” terang Rifa’i.
Sebelumnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengamankan 1 ekor satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup di Halaman Kampus ULM Banjarmasin, Kamis (1/10/2020) pukul 19.00 Wita. (yon)