Lelaki berinisial M ini diciduk anggota Polsek Simpang Empat setelah dilaporkan masyarakat karena sebelumnya ditengarai melakukan pengrusakan mobil milik Poskesdes Benua Anyar Kecamatan Cintapuri Darussalam, Senin (29/5/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.
BANJAR, koranbanjar.net – Polsek Simpang Empat telah melaksanakan pengungkapan kasus tindak pidana pengancaman dan pengrusakan, diduga dilakukan M.
Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
Desa Benua Anyar RT.002 Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar tepatnya di parkiran Poskesdes Banua Anyar.
Kapolres Banjar AKNP Rian Hariyat dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Suwarji membenarkan telah diamankannya pelaku dugaan pengancaman dan pengrusakan di Desa Benua Anyar.
“Benar pada hari, tanggal, bulan dan tahun di atas, pelaku diamankan di Polsek Simpang Empat,” katanya.
Adapun kronologis kejadian tindak pidana pengancaman dan pengrusakan sekitar pukul 11.30 Wita sampai 14.00 Qita.
Pelakunya M yang terjadi di Desa Benua Anyar RT.002 Kecamatan Cintapuri Darussalam, tepatnya di garasi mobil milik Poskesdes Benua Anyar.
Bermula M mengirim pesan melalui pesan WA kepada korban, pembakal desa setempat bernama Muslani untuk meminta SK jabatan Kaling di desa tersebut untuk digunakan sebagai pinjaman uang di bank.
Namun persyaratan dari pihak Bank harus ada slip gaji sedangkan untuk aparat desa masih belum ada menerima slip gaji dan rencananya baru akan keluar sekitar 05 juni 2023
Pelaku tidak sabar kemudian pelaku mengirim pesan suara via WA sekitar pukul 11.18 Wita akan menyerang korban ke rumah korbannya dan juga ada mengirim pesan teks ancaman ke korban.
Isinya berupa pesan “Kalo ada nang mati banar ae di antara seekong nech,” melalui Hp ke HP milik korban.
Kemudian, pelaku sekitar pukul 12.00 wita mendatangi rumah korban tapi korban tidak keluar rumah dan pelaku langsung dilerai oleh orang –orang berada di tempat.
Pelaku pergi dan tidak lama datang lagi sambil membawa sebatang besi sock mobil selanjutnya pelaku mendatangi mobil milik korban terparkir di garasi milik Poskesdes.
Pelaku memukul mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik dengan menggunakan besi sock mobil pada bagian kaca pintu depan sebelah kiri, kaca belakang sebelah kiri, kaca belakang serta lampu reating sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian di perkirakan sekitar Rp.5.000.000, lantas melaporkan ke Mapolsek Simpang Empat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Menerima laporan dari masyarakat, anggota Polsek Simpang Empat langsung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan melakukan Olah TKP, pengumpulan barang nukti,
Juga, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi yang mana selanjutnya diperoleh 2 alat bukti atau lebih bahwa pelaku pengancaman dan pengrusakan adalah M.
Setelah diperoleh informasi tentang keberadaan pelaku, anggota Polsek Simpang Empat back up Resmob Polres Banjar melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari lokasi kejadian.
Selanjutnya, pelaku diamankan di Polsek Simpang Empat guna proses penyidikan lebih lanjut. (dya)