PT Antang Gunung Meratus (AGM) nampaknya bakal mempersiapkan tuntutan dan membawa ke ranah hukum kepada pihak-pihak yang mau mematok lahan konsensinya, di Desa Batang Kulur Kiri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Hal itu dikemukakan Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi kepada wartawan, bahwa dia menerima informasi ada lahan konsensi PT AGM akan dipatok oleh orang lain.
Diutarakannya, pihaknya harus bersikap tegas kalau ada pihak-pihak yang masuk ke lokasi lahan konsesi mereka, apalagi sampai melakukan tindakan mematok lahan tersebut.
Dijelaskan Suhardi, legalitas telah menyatakan terang kalau pihaknya memiliki perizinan yang sah terhadap penggunaan lahan sebagai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan kegiatan pertambangan.
PT AGM, ungkap Suhardi, mendapatkan hak pengusahaan secara sah berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) atas wilayah tambang yang menjadi objek vital nasional (Obvitnas).
“Jadi, atas dasar itulah kami tak segan melaporkan kepada pihak berwajib, dan memperkarakan pihak-pihak lain karena mengganggu penambangan yang sah dilakukan oleh perusahaan, sebab diketahui lahan merupakan kawasan hutan produksi,” kata dia, Kamis (25/8/2022).
Perihal aktivitas pertambangan di lahan IPPKH, PT AGM sebutnya sudah memberikan tali asih kepada masyarakat yang sebelumnya mengelola lahan itu.
Selain itu persoalan ini masih berproses di Ditkrimum Polda Kalsel. Karena masuk proses hukum, jadi selesaikan secara hukum. (dya)