Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hulu Sungai Tengah

Ditengarai Ada Upaya Melegalkan Tambang di HST

Avatar
488
×

Ditengarai Ada Upaya Melegalkan Tambang di HST

Sebarkan artikel ini
Tumpukan karung yng diduga berisi hasil tambang batubara ilegal. (Sumber Foto: ist untuk koranbanjar.net)

Sempat menjadi viral video penambangan manual ilegal yang berada di Desa Mangunang Seberang Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), tak berapa lama langsung ditutup.

HULUSUNGAITENGAH, koranbanjar.net – Perihal penambagan manual ini Kapolsek Haruyan, Ipda Rusmiati secara tegas menyatakan melarang aktivitas ilegal tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sudah kami sampaikan ke pembakal dan pemilik lahan agar tidak ada lagi penambangan. Kami tegaskan tidak ada yang boleh mengangkut atau memindahkan tumpukan karung berisi batu bara,” katanya, Senin (1/8/2022)

Dia menjelaskan hasil inspeksi mendadak (sidak) pada 29 Juli lalu, menemukan tumpukan karung berisi batu bara. Lokasinya di lahan yang dulu pernah dibuka KUD Karyanata Haruyan pada September 2021. Tapi ditutup lantaran tidak berizin.

“Mereka atau pekerja diupah per karung Rp10 ribu. Tidak tahu siapa dalangnya, mereka mengatasnamakan masyarakat,” bebernya.

Ipda Rusmiati menegaskan jika aktivitas ilegal itu masih berlanjut, proses hukum akan berlaku. “tidak ada lagi, jangan sampai kita tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Karung-karung itu belum sempat diangkut. Kemana dan siapa yang menjadi penadah masih jadi misteri. “Kami cepat menindaknya. Jadi belum ada karung yang keluar,” ungkapnya.

Ditanya apakah ada warga yang ditahan, dia menjawab  melakukan aktivitas ilegal merupakan pemilik tanah itu sendiri.

“Tanah-tanah miliknya sendiri. Karung batu bara juga belum diangkut. Tapi sudah saya tegaskan jangan sampai ada (tambang manual) lagi,” pungkasnya.

Terpisah, Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup HST, irfan Sunarko sudah mengetahui ihwal tambang manual ini. Dia mengetahui ada penambangan ilegal pada Jumat 29 Juli. Namun aktivitas itu diduga sudah dilakukan seminggu lebih.

“Kami belum ada ke lapangan. Masih koordinasi untuk tindak lanjutnya,” ujarnya, kemarin.

Irfan menduga ada upaya sistematis yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab untuk melegalkan tambang di HST. “Dugaannya begitu, Jadi kami lagi mencari rencana tindak lanjut terbaik,” pungkasnya.

Warga setempat menolak keras adanya tambang membeberkan, lokasi tambang manual sempat dijaga beberapa orang. Tujuannya agar tidak ada orang yang masuk.

Dia mengungkapkan dalang dari aktivitas tersebut merupakan orang-orang yang dulu pernah membuka lahan. “Sponsornya tetap yang dulu. Pembeli batunya infonya dari seseorang di Binuang Kabupaten Tapin,” ujar warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sebelumnya jagat media sosial di HST dihebohkan dugaan tambang ilegal. Dalam video berdurasi 24 detik itu, nampak warga sedang mengais batu bara dengan cara manual. Pada video lain terlihat tumpukan karung yang diduga berisi batu bara.

Selain video, juga ada pesan berantai menjadi viral. Isinya, sepucuk surat keterangan mengenai izin melintas angkutan batu bara. Surat itu dibuat tanggal 29 Juli 2022. Ada tiga nama pembakal (kepala desa) tertera.

Yakni Pembakal Desa Mangunang, Pembakal Desa Haruyan Seberang, dan Pembakal Teluk Masjid. Surat itu ditandatangani  disebut terakhir, lengkap dengan materai. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh