Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Kota Banjarmasin telah mendata ratusan produk di beberapa tokoh oleh-oleh yang terdapat di 5 Kecamatan wilayah Kota Banjarmasin.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dari pendataan 895 produk tersebut hanya 666 produk yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau expired.
“Berarti ada dua ratus dua sembilan produk yang tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau expired date dan ini tugasnya Disperdagin,” ungkap Kepala Dinas Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar saat pertemuan dengan puluhan pengusaha UMKM di Jalan Banua Anyar Banjarmasin, Selasa (27/5/2025).
Lanjut Tezar panggilan akrabnya, sebelumnya Disperdagin Kota Banjarmasin telah menugaskan 30 karyawan terbagi 11 tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa toko oleh-oleh di 5 Kecamatan.
“Kami mendatangi tiga belas toko oleh-oleh yang ada di Banjarmasin dengan total produk delapan ratus sembilan puluh lima produk,” sebutnya.
Dari 8 item yang ada pada label kemasan dan harus didesain sesuai aturan. Pertama adalah nama brand atau merk. Jika merk ini tidak ingin diambil orang harus melalui proses Kekayaan Intelektual (KI) di Kementerian Hukum dan HAM.
Kemudian jenis produknya apa, selanjutnya ada keterangan expired date atau tanggal kedaluwarsa (digunakan sebelum tanggal).
“Permasalahan tanggal kedaluwarsa ini termasuk hal yang paling krusial. Karena dalam undang-undang perlindungan konsumen atau aturan lainnya, perlindungan konsumen sangat diprioritaskan,” terang Tezar.
Dirinya menegaskan, jangan sampai di dalam label kemasan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa atau expired date.
Namun, bisa saja kata Tezar tidak mencantumkan label kemasan seperti tanggal kedaluwarsa. Tetapi, saat menjual produk sendiri tanpa dititipkan melalui toko-toko, seperti contoh toko oleh-oleh.
“Namun, jika itu pian (anda) menjualnya sendiri tanpa melalui toko, bisa saja tanpa perlu mencantumkan label kemasan atau tanggal kedaluwarsa,” terangnya.
Lain halnya kalau sudah masuk di toko oleh-oleh maka 8 item tanpa beberapa syarat opsional harus dipenuhi.
Lantas apa tindakan Disperdagin terhadap 229 produk yang ditemukan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa?
Tezar menegaskan lagi, pihaknya memberikan teguran berupa pembinaan dan sampai sekarang katanya terus dilakukan.
“Hal ini juga mengingatkan kita semua apa yang sudah terjadi di Banjarbaru supaya tidak terulang di Banjarmasin,” pungkasnya. (yon/bay)