Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Banjar

Dispersip Kabupaten Banjar Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Tak Berguna

Avatar
619
×

Dispersip Kabupaten Banjar Musnahkan Puluhan Ribu Arsip Tak Berguna

Sebarkan artikel ini
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar memusnahkan puluhan ribu arsip tak berguna di Depo Arsip Jalan Chandra Kirana Nomor 1 Desa Bincau Kecamatan Martapura, Kamis, (16/11/2023) pagi. (Sumber Foto: Kominfo Kabupaten Banjar/koranbanjar.net)

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Banjar memusnahkan puluhan ribu arsip tak berguna di Depo Arsip Jalan Chandra Kirana Nomor 1 Desa Bincau Kecamatan Martapura, Kamis, (16/11/2023) pagi.

BANJAR, koranbanjar.net Pemusnahan arsip tak berguna mengurangi jumlah volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, juga untuk efesiensi sehingga memudahkan pencarian arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip baru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik I Gusti Made Suryawati mengatakan, pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab pimpinan pencipta arsip.

“Terkait nilai guna arsip, bahwa fungsi arsip dalam berbangsa dan bernegara sangat menentukan dalam proses pengambilan keputusan,” katanya.

Arsip sebagai rekaman kegiatan lembaga juga merupakan bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban.

Sementara, Kepala Dispersip Kabupaten Banjar Tofik Norman Hidayat menjelaskan, proses pemusnahan arsip sangat panjang.

Arsip dari dinas dipilah disampaikan ke tim penilai, setelah dilakukan penilaian baru dipilah yang mana harus dimusnahkan dan yang disimpan untuk menjadi arsip statis.

”Periode ini kita musnahkan arsip 5 SKPD dengan total 13 ribu lebih. Ini memang agenda rutin kita, ke depannya jika SKPD tertib melaksanakan pengelolaan arsip maka kemungkinan pemusnahan bisa dilakukan setahun dua kali,” jelas Tofik.

Adapun 5 SKPD yang arsipnya dimusnahkan yakni arsip Inspektorat Daerah kurun waktu 1991-2016 sebanyak 5.768 berkas.

Arsip Bappeda kurun waktu 1995-2012 sebanyak 1.038. Arsip Dinkes kurun waktu 1991-2019 sebanyak 4.757. Arsip Dinas Perikanan kurun waktu 1998-2013 sebanyak 1.217 berkas dan arsip Disnakertrans kurun waktu 1982-2016 sebanyak 921 berkas.

Pemusnahan arsip dilakukan dengan cara dicacah secara total dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Kepala Dispersip, Kepala Dinkes, Kepala DKPP, Kepala Disnakertrans, perwakilan Inspektur Inspektorat dan perwakilan Kepala Bappeda Litbang. (dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh