Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kalsel

Disperkim Kalsel Rapat Kordinasi Percepatan Serah Terima Perumahan

Avatar
155
×

Disperkim Kalsel Rapat Kordinasi Percepatan Serah Terima Perumahan

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Penanganan PSU Perumahan dan Permukiman se-Kalsel, Kamis (19/6/2025) di Aula Kantor Disperkim Kalsel, Banjarbaru. (Sumber Foto: MC Kalsel/koranbanjar.net)

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kalsel mendorong percepatan serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Dorongan ini disampaikan Kepala Disperkim Kalsel, Mursyidah Aminy diwakili Sekretaris Disperkim Kalsel, Rusidah saat membuka Rapat Koordinasi Penanganan PSU Perumahan dan Permukiman se-Kalsel, Kamis (19/6/2025) di Aula Kantor Disperkim Kalsel, Banjarbaru.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sekretaris Disperkim Kalsel, Rusidah didampingi Kepala Seksi Teknis Fasilitas Umum Permukiman, Misna Uttri Wiharti.

PSU seperti jalan, drainase, air bersih, dan listrik adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan permukiman yang berkualitas.

“Pemenuhannya menjadi bentuk nyata hak warga atas hunian yang layak dan lingkungan sehat,” tegas Rusidah.

Ia mengatakan berdasarkan Data tahun 2024 menunjukkan terdapat 1.935 perumahan tersebar di 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Namun, baru 568 unit perumahan yang sudah melakukan serah terima PSU kepada pemerintah daerah.

Artinya, masih ada 1.377 unit perumahan yang belum menyelesaikan proses tersebut.

“Ini menjadi tugas kita bersama. Dengan adanya rakor ini, kami harap kabupaten/kota bisa segera menindaklanjuti dan menyelesaikan serah terima PSU,” ungkapnya.

Menurutnya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menjadi satu-satunya daerah di Kalsel yang telah 100% menyelesaikan serah terima PSU.

HSS pun diapresiasi sebagai contoh best practice dalam penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan.

Sebaliknya, sejumlah daerah lain masih menghadapi berbagai kendala, termasuk perumahan yang terlantar karena pengembang sudah tidak aktif atau tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu pada Rakor ini melibatkan berbagai instansi strategis, termasuk Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kanwil ATR/BPN Kalsel, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Kalimantan II, Inspektorat Provinsi Kalsel, BPKAD Provinsi dan kabupaten/kota, serta seluruh Disperkim kabupaten/kota di Kalsel.

Langkah koordinatif ini merupakan implementasi dari PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang PSU.

“Penanganan PSU harus lebih terintegrasi dan terstruktur. Dengan dukungan lintas sektor, kami optimis pengelolaan permukiman di Kalsel akan semakin berkualitas,” tutup Rusidah. (mckalsel/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh