Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Tabalong

Disnaker Tabalong Ingatkan Perusahaan THR Pekerja Sudah Dibayarkan Seminggu Sebelum Lebaran

Avatar
199
×

Disnaker Tabalong Ingatkan Perusahaan THR Pekerja Sudah Dibayarkan Seminggu Sebelum Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR. (foto: suara.com)

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyurati sejumlah pimpinan perusahaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk para pekerja atau karyawannya.

TABALONG, koranbanjar.net – Hal tersebut guna menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/11/2023 pada 27 Maret 2023 terkait THR 2023 bagi para pekerja.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami sudah terlebih dahulu pada 29 Maret, kita sudah menyurati semua pimpinan maupun pengurus perusahaan se-Tabalong,” ungkap Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Lyla Susanty, Kamis (06/04/2023).

Dirinya mengingatkan kepada pihak perusahaan agar dapat membayarkan tunjangan tersebut setidaknya seminggu sebelum Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

“Paling lama tujuh hari sebelum hari raya maksimal THR harus sudah diberikan,” pintanya.

Pihaknya juga akan terus melakukan monitoring terhadap pimpinan perusahaan yang belum memberikan THR kepada para pekerjanya karena alasan tertentu.

“Kami juga mengupayakan dan membantu untuk terpasilitasi dan terbayarkannya hak-hak pekerja di Kabupaten Tabalong,” ujarnya.

Ditambahkan Lyla, pada pelaksanaan pemberian THR 2023 bahwa untuk pekerja yang baru satu bulan atau kurang dari satu tahun kerja, maka bakal diberikan.

“Karena aturan baru ini walaupun satu bulan bekerja sudah bisa dapat THR dengan hitungan secara proporsional,” tambahnya.

(anb/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh