Diskoperindag Melalui UPTD Pasar Tidak Tegas Tangani Praktik Jual Beli dan Sewa Toko oleh para Oknum di Pasar Bertingkat Marabahan

MARABAHAN, koranbanjar.net – Pasar bertingkat yang ada di kawasan Pasar Baru Marabahan yang dikelola langsung oleh Pemerintah Kabupaten Barito Kuala (Batola) melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Batola hingga sampai saat ini sepi pedagang.

Bahkan, pasar bertingkat yang terdiri dari puluhan toko-toko dengan bangunan dua lantai ini akan semakin terlihat sepi pedagang pada hari-hari biasa di luar hari pasar mingguan yang berlangsung setiap hari Senin dan Selasa.

Pada hari-hari biasa di luar hari Senin dan Selasa, hanya terlihat beberapa buah toko saja yang rutin buka setiap hari, sedangkan puluhan toko lainnya terlihat sering tutup, bahkan tidak pernah buka sama sekali.

Padahal, sejak awal penggunaannya pada tahun 2012 lalu, pasar bertingkat yang pembangunannya menghabiskan dana 10 miliyar lebih ini dibangun untuk mengakomodir para pedagang yang membutuhkan toko untuk menjual barang-barang dagangannya.

Namun dalam kenyataanya, pasar bertingkat yang terdiri dari 95 buah toko ditambah 1 buah mushala serta beberapa buah toilet yang kini sebagiannya sudah rusak dengan kondisi lebih dari 30 toko yang masih tutup ini dipergunakan tidak sepenuhnya untuk mengakomodir para pedagang yang membutuhkan toko untuk berjualan. Tetapi, oleh sejumlah oknum, toko-toko pada pasar bertingkat ini dijadikan untuk ladang bisnis pribadi.

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan koranbanjar.net, ternyata pada toko-toko yang sering tutup itu bukan karena tidak ada penyewanya, tetapi toko-toko yang sering terlihat tutup bahkan terlihat tidak pernah sama sekali dibuka itu ternyata sebagian banyaknya justru dikuasai oleh sejumlah oknum untuk disewakan atau dijual kembali dengan harga sepihak kepada para pedagang baru yang membutuhkan toko.

Ini yang menjadi salah satu penyebab utama pasar bertingkat di Marabahan menjadi sepi pedagang. Para pemilik toko menjual atau menyewakan tokonya kepada para pedagang baru yang ingin menempati toko dengan harga yang relatif mahal.

Padahal, beberapa pedagang yang ada di pasar bertingkat Marabahan yang ditemui koranbanjar.net menerangkan, toko-toko yang ada di pasar bertingkat ini bisa disewa dengan mengajukan permintaan ke pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Marabahan atau Diskoperidag Batola. Pedagang diperbolehkan menempati toko dengan status sewa pakai yang harus dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Menempati (SIM) toko dan membayar uang sewa toko yang relatif sangat murah, yaitu senilai 78 ribu rupiah dengan rincian 48 ribu rupiah untuk sewa 1 buah toko per bulan dan 30 ribu rupiah untuk uang keamanan dan kebersihan yang wajib dibayar setiap bulan.

Namun beberapa pedagang juga mengungkapkan, toko-toko di pasar bertingkat ini bisa disewa atau dimiliki atas nama pribadi dengan cara menyewa atau membelinya ke pihak pemilik toko. Tentu transaksi penyewaan atau penjualan toko dilakukan dengan harga sepihak oleh oknum pemilik toko kepada para pedagang. Dengan kata lain, pemilik toko tidak lagi memakai harga sewa resmi senilai 78 ribu rupiah per toko per bulan sesuai dengan aturan dari Diskoperindag Batola, melainkan para pemilik toko menetapkan harga semaunya kepada pedagang baru yang ingin menyewa atau membeli toko miliknya.

Para oknum pemilik toko menetapkan harga untuk toko-tokonya sesuai dengan strategis tidaknya toko yang akan dijual atau disewakan. Semakin strategis letak toko, maka semakin mahal juga harga sewa atau harga jualnya.

Hal ini tentu tidak diperbolehkan oleh pihak Diskoperindag Batola karena toko pada pasar bertingkat ini hanya boleh digunakan para pedagang dengan status pinjam pakai untuk berdagang menjual barang dagangannya.

Salah seorang pedagang toko yang ada di pasar bertingkat Marabahan, Arman (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan kepada koranbanjar.net, harga toko-toko yang dimiliki oleh para oknum dijual dengan harga relatif sangat mahal, yaitu berkisar 30 sampai 150 juta rupiah per toko.

“Kalau kamu berani beli ya harganya mahal. toko yang di situ saya dengar kemarin mau di jual oleh pemiliknya seharga 30 juta. Toko yang di sana dijual dengan harga 150 juta,” ujarnya sambil menujukkan letak-letak beberapa toko yang dijual dengan menyebutkan nama-nama pemilik toko kepada koranbanjar.net.

Tidak hanya sampai di situ, Arman pun menuturkan, untuk urusan pembalikan nama dari nama pemilik toko sebelumnya ke pihak pemilik toko yang baru bisa diurus ke pihak UPTD Pasar Marabahan.

“Kalau mau balik nama bisa saja. Walaupun banyak orang tahunya itu tidak boleh, tetapi bisa saja diurus dengan main halus,” ujar Arman dengan nada pelan sambil menunjuk ke kantor UPTD Pasar Marabahan yang berada tepat di samping kiri bangunan pasar bertingkat.

Ketika dikonfirmasi di kantor UPTD Pasar Marabahan pada Jumat (16/3) lalu, Kepala UPTD Pasar Marabahan, Toni Rahmani, membenarkan pasar bertingkat yang berada langsung dalam pengawasannya itu memang sepi pedagang.

Menurut Toni, keseluruhan toko yang buka alias dipergunakan untuk berdagang di pasar bertingkat Marabahan hingga sampai saat ini masih berjumlah sekitar 70 persen saja dari jumlah keseluruhan toko yang ada.

Akan tetapi, Toni membantah pasar bertingkat menjadi sepi pedagang karena disebabkan adanya praktik jual beli dan sewa toko yang dilakukan para oknum kepada pedagan lain.

Menurut Toni, penyebab pasar bertingkat Marabahan menjadi sepi pedagang dikarenakan ada banyak pedagang yang menginginkan berjualan pada toko yang berada di lantai 1 dengan berbagai alasan.

“Para pedagang kita yang ada banyak yang terbiasa berjualan di bawah, tidak ingin di atas. Oleh karena itu mereka yang tidak kebagian toko di bawah, mengurungkan niatnya untuk menyewa toko di sini. Atau mereka mau mencoba berjualan di atas tapi cuman selang beberapa bulan akhirnya tutup dan menyerahkan kembali tokonya ke kami,” ujarnya.

Terkait adanya praktik sewa dan jual beli toko yang dilakukan oleh sejumlah oknum, Toni mengaku, tidak ada satu pun toko yang dimiliki untuk dijual kembali, apalagi dengan harga yang tinggi.

Menurut Toni, yang ada, pihaknya hanya membiarkan para pedagang menyewakan kembali toko yang telah disewa dari pihak UPTD Pasar Marabahan kepada pedagang lain.

Namun saat ditanya boleh tidaknya toko-toko tersebut disewakan kembali oleh pedagang sebelumnya kepada pedagang lain, Toni tidak menjawab secara tegas bahwa itu tidak boleh. Toni justru menjawab pihaknya hanya melihat situasi dan kondisi saja. “Kami melihat situasi dan kondsinya juga. Karena kami mengupayakan agar pasar bertingkat ini menjadi ramai. Kalau dibiarkan saja ya kondisinya makin sepi,” katanya sambil menyarankan pada awak media agar bisa mengkonfirmasi ke pihak Diskoperindag untuk mendapatkan jawaban yang lebih mendalam dengan alasan pihak UPTD Pasar Marabahan hanya bersifat melaksanakan tugas teknis saja.

Akan tetapi, ketika dikonfirmasi di kantor Diskoperindag pada Jumat siang (23/3), Kepala Diskoperindag Batola, Purkan, sempat menghindari awak media dengan alasan kesibukan ingin menemui Bupati Batola sambil mengatakan konfirmasi seputar pasar bertingkat Marabahan bisa dilakukan dengan salah seorang stafnya di Bidang Perdagangan Diskoperindag.

namun ketika koranbanjar.net berusaha mengkonfirmasi ulang di tempat berbeda terkait sepinya pedagang pada pasar bertingkat Marabahan yang disebabkan adanya beberapa oknum yang memiliki toko atas nama pribadi yang digunakan untuk praktik sewa dan jual beli toko kepada pedagang lain, Purkan akhirnya mau dikonfirmasi dengan jawaban bahwa ia tidak mengetahui hal itu.

“Kami tidak mengetahui adanya praktik itu. Tetapi kalau praktik sewa dan jual beli toko yang dilakukan oleh para oknum di pasar bertingkat itu memang ada, itu jelas tidak boleh. Itu sudah tertulis pada ketentuan SIM toko bahwa toko di pasar bertingkat Marabahan tidak boleh dipindahtangankan. Mereka hanya boleh menempati dengan hak sewa pakai. Kalau ada oknum seperti itu, kita akan panggil orangnya,” pungkasnya.

Namun, ketika awak media koranbanjar.net mengulang kembali pertanyaan mengenai adanya kepemilikan pribadi terhadap toko-toko yang menjadi penyebab sepinya pedagang pada pasar bertingkat Marabahan dengan harapan mendapat jawaban yang tegas dari Kepala Diskoperindag, Purkan tidak menjawab secara tegas hal tersebut tidak ada dikarenakan pada awal pembagian toko di tahun 2012 lalu, menurutnya, ia belum menjabat sebagai Kepala Diskoperindag Batola.

“Pembagian toko-toko di pasar bertingkat itu bukan pada masa saya. Saya menjabat jadi Kepala Diskoperindag Batola baru pada akhir 2016 kemarin. Jadi saya tidak mengetahui persis tentang pembagian-pembagian toko dan adanya sejumlah oknum yang memiliki toko di pasar bertingkat Marabahan ini,” jawab purkan.

Ketika ditanya apakah pihak Diskoperindag melalui UPTD Pasar Marabahan pernah melakukan tindakan pemanggilan kepada pihak pemiliki toko, Purkan menceritakan sejauh ini pihaknya hanya melakukan pemeriksaan toko serta peneguran terhadap toko-toko yang ada penyewanya namun tidak dibuka. “Sejauh ini kami hanya melakukan pemeriksaan terhadap toko-toko di pasar bertingkat dan menegur kepada pengguna toko agar toko-toko yang tutup supaya dibuka untuk digunakan sebagaimana mestinya saja,” tuturnya.

Lebih dari itu, Purkan menerangkan, bangunan pasar bertingkat tersebut merupakan aset dari pemerintah pusat yang masih dalam proses penghibahan menjadi aset pemerintah daerah. “Bulan puasa tadi pihak Kementerian Perdagangan sudak mengecek bangunan ini. Akan tetapi karena bangunan pasar yang berstatus akan dihibahkan ini dalam pembangunannya dulu bernilai 10 miliyar lebih, proses hibah menjadi berlangsung lama hingga kini karena harus dilakukan melalui presiden. Kalau sudah resmi dihibahkan ke pemerintah daerah, kami akan tata kembali pasar beringkat ini,” terangnya. (dny/kie)