Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel memberikan diskon pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021, berdampak dengan kenaikan angka jumah wajib pajak di UPPD Samsat Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Selain memberikan diskon PKB, juga penghapusan denda pajak, bebas biaya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Angka wajib pajak di Kota Banjarbaru mencapai kenaikan sejak 9 Agustus sampai 27 Agustus 2021 tadi, untuk pembayaran PKB.
Kepala UPPD Samsat Banjarbaru Tommy Hariadi mengemukakan, ia optimis untuk bulan September 2021 ini akan lebih banyak wajib pajak manfaatkan adanya diskon bayar pajak terbitan Pemprov Kalsel.
“Kalau mleihat kenaikan wajib pajak, kita optimis. Makanya kita sudah mulai melakukan berbagai upaya, agar tidak terjadi kerumunan saat membayar pajak” katanya.
Cara yang digunakan untuk minamlisir kerumuman, salah satunya memisahkan antara pembayaran satu tahunan dengan lima tahunan dengan memanfaatkan mobil samsat keliling.
Terkait keoptimisan memenuhi target pendapatan daerah yang sudah dicanangkan di tahun 2021 ini, Tommy Hariadi tetap menaruh harapan kendati di tengah pandemi covid-19.
“Kami tentu akan terus berusaha memenuhi berbagai hal yang ditargetkan. Salah satunya, terus memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak,” ungkapnya. (net/dya)