Pelanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pilih jadi juru kampanye sebagai sanksi tegas saat diberikan pilihan oleh petugas pendisiplinan, Senin (08/02/2021).
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Simpang Empat Loklua, Desa Baluti, Kecamatan Kandangan menjadi salah satu prioritas lokasi Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan tim gabungan dari Kodim 1003/Kandangan, Polres HSS dan Satpol-PP HSS.
Berdasarkan pendisiplinan yang dilakukan tim gabungan, masih banyak warga belum bisa mendisiplinkan diri mematuhi prokes.
Beragam alasan ditemui petugas ketika masyarakat terjaring, seperti lupa membawa masker hingga karena terburu-buru.
“Maaf Pak, saya tidak ingat bawa masker, buru-buru mau ke pasar,” ujar salah satu wanita yang terjaring, berinisial IR.
Kemudian, IR memilih menjadi juru kampanye ketika petugas ingin memberikan sanksi pendisiplinan.
Pihaknya berasalan, dengan menjadi juru kampanye sama halnya dengan memberikan peringatan kepada masyarakat lain agar selalu mematuhi prokes.
“Supaya masyarakat kita terbiasa dengan kehidupan baru ini,” terang IR.
Tim gabungan memberikan sejumlah sanksi kepada pelanggar, sebanyak 3 orang menjadi juru kampanye, 2 orang menyapu jalan, dan 2 orang diberikan denda administratif Rp50 ribu saat melaksanakan PPKM di Simpang Empat Loklua.
PPKM ini digelar bukan tanpa tujuan, tetapi agar menghambat dan memutus laju penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten HSS bersamaan dengan pemberlakuan Peraturan Bupati HSS nomor 44 tahun 2020.
“Inilah salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi lajunya penyebaran Covid-19, kita lebih mengutamakan toleransi dan humanis dalam pendisiplinan,” kata anggota Kodim 1003/Kandangan, Sertu Sukarno. (mj-030/dya)