BANJARBARU, koranbanjar.net – Terkait dengan kasus dugaan mark-up pada proyek Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, proyek penanaman penghijauan sepanjang jalan Ahmad Yani tahun anggaran 2017 lalu senilai Rp27 miliar yang diungkap H Muhammad Rizani, ternyata sudah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Atas pengungkapan kasus ini pun H Muhammad Rizani diadukan pihak Dinas Kehutanan ke Polda Kalsel, kemudian kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Meski demikian, mantan Kepala Bagian Pengadaan Setdaprov Kalsel ini pun tidak bergeming. Dia tetap menjalani pemeriksaan demi pemeriksaan atas tuduhan pencemaran nama baik, namun juga tetap melaporkan kasus dugaan mark-up ke KPK, ke Komisi Yudisial RI, bahkan meminta perlindungan kepada LPSK dan Komnas HAM RI.
Melalui wawancara via telepon, H Muhammad Rizani kepada koranbanjar.net dengan tegas menyatakan, bahwa kasus dugaan mark-up tersebut memang sudah dia laporkan ke KPK RI. “Sudah saya laporkan ke KPK, pihak KPK RI berjanji akan segera menindaklanjuti. Nanti saya kirimkan bukti tanda terima laporan saya ke KPK,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, setelah mengungkap kasus tersebut, dirinya diadukan pihak Dinas Kehutanan ke Krimsus Polda Kalsel. “Mestinya yang menangani kan Krimum, ini yang memanggil paksa atau menangani malah Krimsus. Bahkan kasusnya dilimpahkan ke Poltabes. Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan pun bukan saksi yang membawa saya,” ujar dia.
Rizani pun menunjukkan berbagai bukti laporannya ke KPK RI, antara lain, Tanda Bukti Laporan / Informasi Pengaduan Masyarakat Nomor Agenda : 2019-02-000149, Nomor Informasi : 101738. Telah menyampaikan laporan / informasi pengaduan masyarakat tentang :
Dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan lelang penanaman penghijauan di sepanjang A Yani di Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel TA 2017. Laporan pengaduan masyarakat ini diterima pada 18-02-2019 oleh Alfieta Nur Baroroh.
H Muhammad Rizani juga melaporkan kasus yang menimpa dirinya kepada Komisi Yudisial RI pada 01 Agustus 2019 dengan nomor penerimaa 0875/VIII/2019/S. Kiriman berupa Surat Permohonan Yang Ditandatangani Pelapor, Copy Salinan SAH Putusan/Penetapan dan Bukti Pendukung. Surat laporan ini diterima pihak Komisi Yudisial Atas Nama Adil Ardianto.
Rizani menambahkan, kasus pencemaran nama baik tersebut seyogianya dihentikan terlebih dulu, sebelum kasus dugaan mark up penanaman penghijauan berjalan. “Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung, mestinya kasus pencemaran nama baik itu dihentikan dulu, sebelum kasus dugaan mark up berlanjut,” tegasnya.
Adapun lampiran dokumen pengaduan yang ditunjukkan H Muhamma Rizani, antara lain, fakta di lapangan pohon yang ditanam sepanjang Jl A Yani hanya 788 batang pohon trembesi, sisanya sebanyak 38.014 batang pohon tidak ditanam sepanjang Jl A Yani.
Kemudian, indikasi mark up harga pohon juga terjadi di mana harga pohon sebagaimana tertera dalam HPS yang ditandatangani KPA (terlampir) dengan harga pasar sangat jauh berbeda, yakni sebagai berikut;
Nama Pohon Harga HPS Harga Pasar Selisih Harga
Tabebuya Uk 30–40 cm 1.153.101.4 250.000 803.101.30.
Dadap merah Uk. 30-40 cm 933.101.40 350.000 580.000.40
Trembesi Uk 30-40 cm 1.208.101.40 350.000 858.101.40
Asoka 29.177.03 10.000 19.173.03
Melati Jakarta 29.173.08 10.000 19.173.03
Kemudian, jumlah pohon yang ditanam sepanjang jalan A Yani, seharusnya berdasarkan kontrak dan DPA sebesar 38.802 batang, yang ditanam hanya 788 batang. Pohon tersebut diperuntukkan penghijauan sepanjang jalan A Yani dari Banjarbaru hingga Kabupaten Banjar, namun 89 persen dialihkan ke lokasi perkantoran Pemprov Kalsel. Perubahan ini pun tanpa persetujuan DPRD Kalsel dan hanya melalui addendum kontrak.
Terkait dengan adanya dugaan mark-up terhadap proyek penanaman penghijauan ini, pihak Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel melaui Sekretaris Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Warsita membantah dengan keras.
“Karena lelang, kita menentukan sesuai harga satuan pokok kegiatan. Yang jelas, kita tidak ada mark up. Kita menyusun juga sudah ada payung hukumnya,”tegasnya Jum’at (30/8/2019) lalu.
Dia juga memastikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar. “Karena semua sudah sesuai prosedur,”pungkasnya.
Sementara itu, pihak Kejati Kalsel saat dimintai konfirmasi terkait adanya kasus dugaan ini mengaku tidak tahu. “Memang kami mendengar tentang hal itu, tetapi hingga saat belum ada laporan masuk tentang kasus itu ke kami, kalaupun ada masuk, kami belum tahu apakah sudah diproses atau belum,” terang Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati, Makhpujat, saat berada di ruangan Penkum Kejati Kalsel, Rabu(04/09/2019)
Di hari yang sama dan waktu berbeda, Krimsus Polda Kalsel yang telah menangani kasus pencemaran nama baik terkait kasus dugaan mark-up dengan tedakwa H Muhammad Rizani itu, justru juga mengaku tidak tahu. “Saya tidak mengetahui kasus itu, dan kayaknya memang tidak ada laporannya ke sini,” ucap Wakil Direktur (Wadir) Sugeng.(ykw/yon/sir)