Larangan parkir yang telah ditetapkan di beberapa kawasan tertib berlalu lintas pada bagian bahu jalan, masih kerap diabaikan para pengendara atau pengguna jalan di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
KOTABARU, koranbanjar.net – Tak hanya kendaraan berplat hitam yang sering ditertibkan, namun juga ditemukan kendaraan diduga berplat merah yang parkir sembarangan di kawasan tersebut.
Hal ini membuat Dishub Kotabaru memutuskan bakal melakukan penindakan berupa peringatan hingga tilang jika ada temuan kembali.
Kadishub Kotabaru, Sugian Noor mengatakan, pihaknya tidak pernah bosan untuk mengedukasi masyarakat agar tertib berlalu lintas. Terutama, patuh dan taat terhadap rambu-rambu lalu lintas.
“Seharusnya, pemilik mobil paham rambu-rambu yang mana boleh parkir dan mana yang tidak. Sekarang kami mengingatkan dulu dengan memasangkan stiker di mobil tersebut, kalau nanti tetap ngeyel suatu saat akan ditilang. Kalau ada mobil derek akan kita derek juga nantinya,” ujar Sugian, Rabu (16/6/2021).
Selain pemasangan rambu, pihaknya juga akan mengintensifkan pengawasan petugas di lapangan. (cah/ykw)