Jalan Pangeran Suriansyah yang berada Kelurahan Loktabat Utara Kecamatan Banjarbaru Utara, kini sudah dilarang menjadi titik pakir di sepanjang jalan tersebut.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Hal itu guna memperlancar lalu lintas jalan yang berada di lokasi jantung kota.
Larangan parkir di tengah badan Jalan Pangeran Suriansyah ini telah resmi diberlakukan sejak beberapa hari kemarin oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.
Awalnya di area tersebut kerap kali menjadi sasaran parkir kendaraan roda empat.
Terutama pada malam hari ini, puluhan hingga ratusan kendaraan roda dua juga terpakir di bagian tengah Jalan Suriansyah.
Kondisi itu kerap menyebabkan kemaceran di area jantung kota hingga merambat ke Jalan Utama A.Yani.
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin mengatakan, terkait kebijakan larangan parkir ini diakuinya sudah menjadi kesepakatan pihaknya.
Dirinya tegas melarang adanya titik parkir di tengah sepanjang jalan Suriansyah yang diduga menjadi dalang kemacetan.
“Dalam beberapa hari ini kita minta petugas Dishub Banjarbaru untuk melakukan pemantauan di lapangan. Kita akan terus sosialisasikan ke masyarakat dan akan diberi teguran ringan jika ada yang ngeyel,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Abdul Basit mengungkapkan bahwa jalan cukup padat dan mengakibatkan jalur lalulintas masyarakat sering terganggu.
“Jalan tersebut sudah dipastikan steril dari parkir mobil, selain itu juga sudah tidak ada titik parkir aktif lagi di kawasan itu. Sebelumnya ada dua titik parkir yang masuk dalam pungutan retribusi daerah,” ungkapnya.
Lanjutnya, apabila nantinya masih ada titik parkir dan ada pungutan itu dipastikan ilegal.
Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan beberapa instansi yang berada di jalan itu, untuk tidak parkir kendaraannya di jalan.
Pihaknya sudah menyurati semua instansi seperti Kominfo, kecamatan Sekolah dan lainnya, agar tidak lagi memarkir kendaraan maupun mobil di bahu jalan.
“Setelah itu nanti beberapa pedagang kaki lima juga akan ditertibkan, saat ini suratnya sedang kami persiapkan,” ujarnya.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru Adi Royan menambahkan, pihaknya saat ini sudah memasang rambu larangan parkir dan road barrier untuk menandakan larangan.
“Di tanggal 31 Agustus 2023 kemarin kami pasang rambu larangan parkir di kawasan itu,” ucapnya.
Memang ada dua titik parkir yang hilang, tetapi karena semua ini demi kelancaran aktivitas masyarakat harus ada yang dikalahkan.
“Intinya, per 1 September 2023 sudah dilarang untuk parkir di Jalan Pangeran Suriansyah,” sambungnya.
Setelah adanya larangan parkir di lokasi itu, pihaknya menurunkan petugas untuk mencari kantong parkir alternatif.
“Saat ini petugas kami masih melakukan survey, semoga saja ada titik alternatif kantong parkir baru,” pungkasnya. (maf/dya)