Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong mulai menerapkan buku pokok pemakaman,
TABALONG, koranbanjar.net – Buku pokok pemakaman dimaksudkan agar setiap kematian penduduk dapat terlaporkan untuk diterbitkan akta kematiannya dan meningkatkan akurasi basis data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowi Rawatiance mengatakan bahwa isi dari buku pokok pemakaman berisi mengenai informasi warga yang meninggal dunia.
“Dengan begitu kita bisa menindaklanjuti lebih jauh ketika data ini terkumpul kita bisa bantu menerbitkan akta kematian,” ujarnya Selasa (12/7/2022).
Selain itu, pihaknya juga dapat menyesuaikan Kartu Keluarga (KK), karena yang statusnya meninggal harus dikeluarkan.
“Tidak stop di akta kematian saja, tetapi dengan dokumen pengikut lainnya otomatis kami terbitkan. Sekali ia menyetorkan keterangan meninggal, ia akan mendapatkan akta kematian, KTP Elektronik dan KK yang sudah disesuaikan,” jelasnya.
Sedangkan mekanismenya diawali dari jenjang RT, Kelurahan, Kecamatan hingga Disdukcapil Kabupaten Tabalong.
“Setiap akhir bulan mereka harus melaporkan ke kita, nanti kita akan merekap dan menyampaikan ke Provinsi,” ujar Rowi.
Diketahui, Disdukcapil Tabalong pada tahun 2022 sudah menyiapkan 131 buku pokok pemakaman dengan menggunakan dana APBD.
Rowi berharap masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam mensukseskan pengisian buku pokok pemakaman, dikarenakan banyaknya manfaat dari buku tersebut.
(anb/slv)