Dinas Perdagangan (Disdag) Tapin telah menertibkan para pedagang di Pasar Keraton Rantau. Penertiban itu dilakukan berdasarkan keluhan para pedagang sayur di pasar setempat karena lapak pedagang banyak memakan badan jalan dan menimbulkan kemacetan.
TAPIN, Koranbanjar.net – Kepala Bidang, Stabilitas dan Sarana Distribusi Perdagangan Disdag Tapin, Ari Wijaya mengatakan, penertiban pedagang di jalan H Isbat itu dilakukan selama 3 hari sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2016.

“Penertiban dilakukan mulai Jumat sampai Minggu tanggal 18-20 September kemarin,” ujarnya, Selasa, (22/9/2029) sore.
Dia menjelaskan, penertiban dilakukan petugas gabungan setempat. Ada sekitar 200 pedagang yang dipindahkan ke lokasi sebelumnya (terminal). Selama pemindahan, tidak ada keluhan dari pedagang.
“Pemindahan berlangsung tertib. Ada 46 petugas gabungan yang terlibat, yakni dari TNI, Polisi, Satpol PP dan Disdag sendiri,” ucapnya.
“Sisa lapak yang ditinggalkan pedagang semuanya sudah dibersihkan oleh petugas,” imbuhnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, sebelum penertiban, Disperidag Tapin telah sudah memberi surat pemberitahuan dan peringatan. (MJ-031/dny)