Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru, melakukan pengawasan pompa ukur SPBU di lima tempat SPBU di Banjarbaru, Rabu (25/5/2022).
BANJARBARU, koranbanjar.net – Hal itu dilakukan sebagai bentuk sinergi dan dukungan Pemerintah Kota Banjarbaru bersama seluruh stakeholders untuk memberikan perlindungan kepada konsumen melalui penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan sesuai ketentuan.
Secara umum lima SPBU yang didatangi telah melaksanakan kewajiban tera dan tera ulang secara berkala, dan hasil pengujian pompa ukur BBM masih dalam batas toleransi atau BKD (Batas Kesalahan yang Diijinkan) secara keseluruhan mendekati ukuran yang sebenarnya sebagaimana yang tertera di layar pompa ukur BBM.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Abdul Basid menekankan kepada pengawas atau manajer SPBU yang bertugas, untuk melaporkan minimal satu bulan sebelum berakhirnya masa berlaku tanda tera.
Tera ulang ke Dinas Perdagangan, dalam hal ini ke Bidang Metrologi, untuk segera dijadwalkan tera ulang sebelum masa berlakunya habis.
“Pentingnya memahami makna motto metrologi yaitu ,’Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan’ yang artinya Memperdaya Ukuran, Menghilangkan Kepercayaan, memperdaya ukuran berarti mengurangi, atau merubah, atau menambah takaran, timbangan, dan peralatan lainnya akan menghilangkan kepercayaan konsumen,” pesannya.
Pengawasan Pompa Ukur SPBU dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru Drs. Abdul Basid, MM, didampingi tim yang terdiri dari Tenaga Ahli dari BSML Regional III Kalimantan, Kepala Bidang Metrologi M. Agus Adrian, Kepala UPT Metrologi Mawardi, bersama Pengawas Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru. (MedcenBjb/maf/dya)