PADANG BATUNG, koranbanjar.net – Seorang pemuda asal Desa Batu Laki Kecamatan Padang Batung berinisial RD, kedapatan membawa sabu 0,2 gram. RD mengaku membeli dari IB. Polisi kemudian mendatangi rumah IB di Desa Malutu. Keduanya pun akhirnya diamankan ke Mapolsek Padang Batung, Sabtu (24/8/2019).
Mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkotika jenis sabu, anggota Polsek Padang Batung yang dipimpin Kapolsek Iptu Imam Suryana langsung mendatangi lokasi yang diinformasikan.
Di Desa Batu Laki petugas memberhentikan motor terduga RD yang sedang melintas. Tiba-tiba terlihat RD membuang sesuatu, yang kemudian diketahui berupa sabu seberat 0,2 gram.
Kepada polisi RD mengaku membeli paket narkotika tersebut dari IB warga asal Desa Malutu.
Kapolres HSS AKBP Dedi Eka Jaya melalui Kabag Humas Polres HSS Iptu Gandhi Ranu Subekti mengatakan, dari keterangan RD polisi langsung mendatangi kediaman IB yang diduga orang yang mengedarkan sabu.
“Kemudian petugas berhasil mengamankan IB di rumahnya, Desa Malutu Rt 2, beserta uang hasil penjualan sabu tersebut,” ungkapnya.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Padang Batung untuk proses lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu berat kotor 0,25 gram beserta uang sejumlah 500 ribu rupiah. (yat)