Direktur PT PLN Banjarmasin III, Basuki Rahman membantah adanya sebuah informasi tentang pembebasan pembayaran tagihan listrik atau penerapan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pembayaran rekening April 2020 bagi pelanggan pascabayar.
BANJARMASIN, koranbanjar.net -Basuki menegaskan, mengenai munculnya kebijakan tersebut, pihaknya justru menanyakan dari siapa yang mengeluarkan, sebab katanya tidak ada instruksi dari pusat maupun wilayah tentang hal itu.
“Mohon maaf, berita itu tidak benar, kami tidak ada instruksi soal itu, baik dari pusat maupun dari wilayah,” tegasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (28/3/2020) di Banjarmasin.
Kendati demikian dirinya membenarkan jabatan Yuddy Setyo Wicaksono sebagai Senior Executive Bidang Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN, ketika ditanya tentang yang bersangkutan memberikan statement dalam pemberitaan itu.
“Betul, Pak Yuddy dengan jabatannya itu, namun yang tidak sesuai isi kontennya,” tandas Basuki.
Telah diketahui dalam informasi tersebut, PT PLN menerapkan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir untuk pembayaran rekening April 2020 bagi pelanggan pascabayar.
Selain itu pencatatan dan pemeriksaan stand meter pelanggan, ditangguhkan sementara waktu.
Pernyataan itu diucapkan oleh Yuddy Setyo Wicaksono sebagai Senior Executive Bidang Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN seperti dilansir dari kompas.com.
Jadinya, pembayaran rekening bulan April, perhitungannya menggunakan data dari historis rata-rata pemakaian kWh pada bulan Desember, Januari dan Februari.
Dengan demikian, petugas pencatat meteran listrik tidak akan melakukan kunjungan ke rumah pelanggan.
Hal ini sejalan dengan imbauan pemerintah untuk melaksanakan bekerja dari rumah (Work From Home) dan physical distancing (jaga jarak) dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.(yon)