Kejaksaan Negeri Tabalong resmi menetapkan Direktur CV Adit Jaya Mandiri, AM (42), terpidana kasus Minerba masuk daftar pencarian orang (DPO).
TABALONG, koranbanjar.net – Hal itu disampaikan Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, saat menggelar press release capaian kinerja 2022 di Kantor Kejari setempat, Kamis (05/01/2023).
“DPO atas nama Agus Madian perkaranya minerba pertambangan tanpa izin,” ujarnya.
Ridosan mengatakan, penetapan DPO terhadap terpidana, usai kasasi yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabalong dikabulkan Mahkamah Agung (MA), sehingga vonis bebas yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Tanjung pada 2022 lalu dibatalkan.
“Dikabulkan kasasi kita dengan pidana penjara 6 bulan dan denda 2 milyar rupiah,” ungkapnya.
Sebelumnya menetapkan terpidana sebagai DPO, Ridosan menjelaskan jika pihaknya juga telah melakukan upaya persuasif pendekatan kepada pihak keluarga terpidana.
“Kita meminta kepada keluarganya supaya terpidana itu diserahkan secara baik-baik, tetapi ternyata mereka hanya menjanjikan terus akan datang tetapi tidak ada,” jelas Ridosan.
Selain itu menurut Ridosan, dari pihak pengacara terpidana juga pernah melayangkan surat untuk penundaan eksekusi.
“Seperti yang kita ketahui bahwa eksekusi tidak bisa ditunda, walaupun dia melakukan upaya PK,” ujarnya.
Ridosan meminta, agar terpidana dapat segera menyerahkan diri ke Kejari Tabalong, agak pihaknya dapat segera melaksanakan eksekusi pidana penjara ke Lapas Tanjung.
“Apabila tidak ada iktikad baiknya kami akan menggunakan daya paksa baik kami sendiri maupun dari pihak kepolisian nanti akan kami minta bantuan,” tegasnya.
(anb/rth)