Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar

Diprotes, Rapat Paripurna LKPj Bupati Kotabaru Hanya Diwakili Asisten II

Avatar
336
×

Diprotes, Rapat Paripurna LKPj Bupati Kotabaru Hanya Diwakili Asisten II

Sebarkan artikel ini

Rapat paripurna LKPj Bupati Kotabaru Tahun 2020 sempat menuai protes, karena hanya dihadiri Asisten II Setda Kotabaru, Akhmad Rivai. Namun, setelah dilakukan koordinasi kedua belah pihak, rapat paripurna dapat dilanjutkan kembali.

KOTABARU,koranbanjar.net – Rapat paripurna tentang penyampaian 40 rekomendasi dari masing-masing fraksi di DPRD Kabupaten Kotabaru, sempat tertunda. Bahkan sempat terucap dari salah satu anggota dewan agar rapat paripurna ini ditunda saja.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perkataan itu terlontar dari Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Mukhni AF kepada beberapa anggota dewan.

Apalagi, rapat paripurna tersebut juga diketahui terkait tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LKPj) Bupati tahun 2020.

Rapat paripurna diprotes legislatif karena hanya dihadiri oleh Akhmad Rivai selaku Asisten II Pemerintahaan Kotabaru di bidang Perekonomian dan Pembangunan.

Sedangkan dari tata tertib DPRD Nomor 03 Tahun 2019, Pasal 152 (1) LKPj.

Sebagaimana juga yang dimaksud dalam Pasal 133 mestinya disampaikan oleh Bupati dalam rapat paripurna DPRD.

Pasal 155, apabila bupati berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatanya berakhir LKPj maka disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas bupati.

Terkait hal ini, Wakil Ketua II DPRD Kotabaru, Muhammad Arief mengatakan, dengan tidak mengurangi substansi yang ada, setelah melaksanakan koordinasi dengan Asisten II Pemerintah Kotabaru, prinsipnya dikarenakan kondisinya yang harus dilaksanakan.

“Saran dari DPRD Kotabaru tentang LKPj itu, harus segera disampaikan dalam jangka waktu 30 hari. Nah apabila tidak disampaikan dalam waktu yang ditetapkan maka dianggap tidak ada penyampaian” kata dia, Senin (19/4/2021)

Untuk itu kata Arief, daripada nantinya kelewatan waktu, maka penyampaian rekomendasi LKPj Bupati Kotabaru tahun 2020 tetap dilaksanakan oleh DPRD Kotabaru.

Sementara, Asisten II Pemerintah Kotabaru Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Akhmad Rivai menjelaskan, ketidak hadiran Pjs Bupati serta Sekda Kotabaru, dikarenakan sedang menghadiri kegiatan di KPK.

“Jadi kegiatan di KPK itu tidak kalah pentingnya dengan rapat ini. Pj Bupati dan Sekretaris Daerah langsung hadir di sana,” Pungkas Rivai. (cah/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh