Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Nasional

Dipanggil Cak Imin, Apa Peran Cak Imin di Kasus Korupsi ‘Kardus Durian’?

Avatar
387
×

Dipanggil Cak Imin, Apa Peran Cak Imin di Kasus Korupsi ‘Kardus Durian’?

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Dok. Tim Cak Imin)

Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang melenggang sebagai cawapres Anies Baswedan kini mendadak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JAKARTA, Koranbanjar.net – Panggilan tersebut terkait dengan dugaan peran Cak Imin dalam kasus ‘Kardus Durian’, yakni kasus korupsi yang merugikan negara miliaran Rupiah.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lantas, apa dugaan peran Cak Imin dalam kasus itu?

Menjabat menteri kala kasus terjadi

‘Kardus Durian’ merupakan frasa julukan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan TKI di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2012 silam.

Kala kasus tersebut bergulir, Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

KPK berhasil memenjarakan Dharnawati, kuasa hukum PT Alam Jaya Papua, yang terkait dengan proyek PPIDT di empat kabupaten.

Dharnawati dihukum penjara selama 2,6 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan atas ulahnya menggelontorkan dana suap Rp7,3 miliar untuk proyek PPIDT.

KPK sempat mengamankan Rp1,5 miliar dari total dana suap dari kardus durian saat penangkapan Dharnawati, sehingga menjadi asal-usul julukan kasus ini.

Cak Imin makin disorot radar KPK lantaran dua anak buahnya di Kemenakertrans yakni Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan juga divonis penjara.

KPK panggil Cak Imin, sang Ketum PKB absen dari pemeriksaan

KPK akhirnya menyurati Cak Imin untuk melakukan pemeriksaan. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan fakta dan bukti demi membuktikan apakah Cak Imin terlibat dalam kasus itu atau tidak.

“Kamipun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (4/9/2023).

Ali juga menegaskan bahwa perkara itu naik ke penyelidikan pada Juli 2023, dan surat perintah penyidikan diterbitkan pada Agustus 2023.

“Melalui gelar perkara, KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti, sejak sekitar Juli 2023. Dan surat perintah penyidikan terbit setelahnya, sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” ujar Ali.

Meski Cak Imin mengaku akan mendukung proses penyelidikan, ia tak hadir hari ini, Selasa (5/9/2023).

Waketum PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, menyebut bahwa Cak Imin mengisi acara pembukaan Musabaq Tilawatil Qur’an Sedunia di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Adapun hal itu senada dengan pernyataan langsung dari Cak Imin, Senin (4/9/2023) malam.

Ia meminta agenda pemeriksaan ditunda lantaran harus menghadiri perlombaan itu. Sebab, ia sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional sebagai wakil ketua DPR.

(Suara.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh