BANJARBARU – Dengan rayuan dan dipaksa menegak minuman keras, Wangi (bukan nama sebenarnya, red) berusia 20 tahun, warga Jl. A.Yani Km 35 Kecamatan Banjarbaru Utara, jadi korban kebejatan M. Husein bin Salim beserta temannya Ahmed Gurais di Jalan Sukamaju Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang.
Dari data yang dihimpun koranbanjar.net, peristiwa itu terjadi Rabu (21/2) dini hari sekitar pukul 02.30 wita. Kronologisnya berawal dari Ahmed yang menelepon Wangi untuk mengajak ketemu di Lapangan Murdjani Banjarbaru.
Kemudian, Wangi diantar seorang temannya berinisial R untuk bertemu Ahmed, sedangkan R langsung meninggalkan Wangi di Lapangan Murdjani Banjarbaru.
Kemudian Ahmed mengajak Wangi menggunakan sepeda motornya ke Alfamart di daerah Landasan Ulin. Sesampainya di sana, 2 orang teman Ahmed datang, sementara Wangi tidak mengenali keduanya.
Wangi kemudian berangkat lagi bersama Ahmed beserta kedua orang temannya tersebut ke perumahan di Jl Sukamaju Kelurahan Landasan Ulin.
Setibanya di perumahan tersebut, Wangi dipaksa untuk mengkonsumsi minuman keras oleh Husein dan satu temannya lagi. Dalam keadaan mabuk itulah, Ahmed dan Husein melancarkan niat bejatnya secara bergantian kepada Wangi yang dalam keadaan tidak sadar.
Usai kejadian atau setelah korban mulai sadar, Ahmed langsung mengantarkan Wangi pulang. Setelah sadar betul, Wangi menyadari bahwa dia telah disetebuhi Ahmed dan Husein, dan ia langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Banjarbaru Barat.
Saat diminta keterangan, Ahmed mengatakan bahwa kelakukan bejatnya dilakukan secara tidak sadar atau di bawah minuman keras.
“Gak ada niatan, saat tidak sadar waktu itu karena lagi mabuk,” ucapnya
Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol H. Syaiful Bob saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. Bahkan sekarang pihaknya sudah mengamankan kedua pelaku.
“Sudah kami amankan, saat ini masih kami dalami motif kedua pelaku ini,” ucap Kapolsek Banjarbaru Barat Kompol H.Syaiful Bob.
Tersangka diketahui, yakni Husein beralamat di perumahaan Bataan blok A No.14 Kelurahan Tenggarang Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Sedangkan Ahmed, warga Jl Imam Bonjol No.10 Kelurahan Kademangan Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Kedua tersangka tersebut kini sudah diamankan oleh pihak Kepolisian Polsek Banjarbaru Barat pada Kamis (22/2) sekitar pukul 01.00 wita.
Kedua tersangka dikenalak pasal 285 KUHP mengenai pemerkosaan atau persetubuhan. Dari kedua pelaku, barang bukti yang didapat berupa sepeda motor warna putih dengan Nopol DA6636BC yang sudah diamankan di Polsek Banjarbaru Barat.(maf)