BANJARBARU, koranbanjar.net – Kalimantan Selatan mendapat jumlah alokasi yang dikelola oleh satuan kerja (satker) vertikal dan pemerintah daerah di lingkup Provinsi Kalimantan Selatan pada tahun anggaran 2020, Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satker Kementerian Lembaga dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp.27,715 triliun.
Dengan rincian, DIPA Kementerian Lembaga sebesar Rp. 9,221 triliun meliputi Satker Vertikal Kementerian Lembaga (kewenangan KP dan KD) sebesar Rp. 8,733 triliun, SKPD dalam rangka Dekonsentrasi (DK) sebesar Rp. 136,339 miliar, dan KPD dalam rangka Tugas Pembantuan (TP) sebesar Rp. 352,207 miliar. Sedangkan, untuk dana transfer ke daerah sebesar Rp. 18,494 triliun, meliputi Transfer ke Daerah untuk Provinsi sebesar Rp. 3,323 triliun, Transfer ke Daerah untuk Kabupaten Kota sebesar Rp. 15,170 triliun.
“Alokasi pagu tersebut harus digunakan APBN untuk akselerasi daya saing, melalui inovasi dan penguatan kualitas sumber daya manusia dengan lima program prioritas kerja,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Selatan Usdek Rahyono dalam sambutan di Gedung K.H Idham Chalid Perkantoran Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Rabu (27/11/2019).
Ia berharap, mampu memberi kontribusi yang optimal bagi tercapainya tema kebijakan fiskal nasional tahun anggaran 2020.
Jumlah dokumen yang diserahkan pada kegiatan tersebut sebanyak 557. Proses penyerahan dokumen anggaran tersebut secara simbolis dilakukan oleh Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kepada 15 Satuan Kerja Vertikal, dan 14 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) penerima alokasi TKDD.
Sementara itu, rincian dana transfer ke daerah di Provinisi Kalimantan Selatan yakni Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 8,5 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 4,02 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 1,5 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik sebesar Rp 2,3 triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp 560 miliar, serta Dana Desa sebesar Rp 1,53 triliun.
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengingatkan, agar seluruh kementerian dan pemerintah kabupaten kota segera merealisasikan program dan kegiatan yang dibiayai APBN sesuai pesan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Jangan sampai terjebak dengan aturan yang kita buat sendiri. Semoga para semua pemangku kepentingan dapat berkoordinasi dengan jajarannya secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel. Memberikan kerja nyata untuk rakyat dalam melaksanakan program pembangunan di pusat dan daerah. Terkait dana desa fiktif, di Kalsel tidak ada karena semua desa bagus dan mulai berkembang,” tandasnya. (ykw/maf)