Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar

Dinilai Tidak Ada Kerugian Negara, Terdakwa Kasus Pipanisasi Divonis Setahun

Avatar
370
×

Dinilai Tidak Ada Kerugian Negara, Terdakwa Kasus Pipanisasi Divonis Setahun

Sebarkan artikel ini

Dinilai tidak menimbulkan kerugian negara, 5 orang terdakwa kasus pipanisasi Dinas Pemukiman dan Perumahan (Perkim) Kabupaten Banjar tahun anggaran 2016 dijatuhi hukuman(divonis) oleh Majelis Hakim satu tahun kurungan penjara, ditambah denda 50 juta rupiah atau subsider dua bulan masa kurungan.

BANJARMASIN, KoranBanjar.net – Keputusan tersebut disampaikan saat sidang lanjutan dengan agenda Pembacaan Putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Rabu ( 6/5/2020).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dimana Majelis Hakim dipimpin Yusuf Pranowo SH.MH dengan kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gani SH telah memvonis ke 5 terdakwa bersalah dan dianggap melawan hukum.

Perbuatan terdakwa diancam pidana, melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999 dan sebagaimana diubah dengan UURI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam  kegiatan proyek senilai 9 miliar pada tahun 2016 tersebut, tidak ada kerugian negara,  dan diminta agar uang dan barang yang disita untuk negara agar dikembalikan.

Sebelumnya, kerugian negara yang dtuduhkan oleh JPU terhadap terdakwa tidak terbukti, dikarenakan apa yang diterapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub) Tahun 2011 dan sedangkan Perbub Tahun 2014 dan Tahun 2015 sudah ada.

Sementara Penasehat Hukum terdakwa y Erna Wati SH MH,  Bain SH dan juga Dr. H.  Adwin Tista SH MH MAB M Kn, meminta kliennya dibebaskan.

Namun oleh JPU semua terdakwa dinilai bersalah melawan hukum atau tipikor dan melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UURI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibeberkan JPU Syaiful Bahri, para terdakwa dalam mengelola proyek sarana dan prasarana penunjang air bersih di pedesaan tersebut melakukan mark up atau penggelembungan harga.

Sehingga berdasarkan perhitungan BPKP, dalam dakwaan tersebut terdapat unsur kerugian negara yang mencapai 4 miliar lebih dari pagu sebesar 9 miliaran.

Apa yang diharapkan ke 5 terdakwa, Edy Mulyono, Langgeng Sri Wahyuni, Harniah ST, Mahmud Sidik dan Boy Rahmat Noor, untuk bisa menghirup udara segar atau kebebasan, akhirnya pupus.(yon)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh