Focus Group Discussion(FGD) yang dilaksanakan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar dalam revisi Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang(RDTR) kawasan perkotaan Martapura khususnya serta sebagian kecil wilayah Martapura Barat,Timur serta Karang Intan, Selasa (24/6/2025) di Hotel Roditha Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar-net – Kegiatan FGD yang berlangsung selama dua hari di hotel Roditha Banjarbaru dilaksanakan Dinas PUPRP Kabupaten Banjar dalam rangka menghimpun aspirasi dan masukan-masukan stakeholder sebagai bahan pengolahan dan analisi.
Dihadiri oleh SKPD terkait, camat, pemerintah desa dan stakeholder lainnya.
Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar Ir. Hj. Anna Rosida Santi ST MT usai memberi arahan serta sambutan dan membuka kegiatan Focus Group Discussion menyampaikan tujuan dan ke depan apa yang dihasilkan dari FGD di laksanakan ini.
“Untuk kegiatan FGD ada dua hari kegiatan pertama Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Banjar 2021-2041 dalam rangka ada beberapa kegiatan bersifat skala nasional yang belum terakomodir ketika RTRW 2021,” katanya.
Di antaranya seperti Bendungan Riam Kiwa yang belum tahu persis letak lokasi kemudian juga ada penetapan RTRW provinsi tentunya akan menyesuaikan dengan provinsi.
“Hari ini kita melakukan FGD revisi RDTR Kota Martapura wilayah perencanaan tata ruang tetapi ada sebagian kecil wilayah Martapura Timur,Martapura Barat dan Karang Intan tapi dominannya di Martapura,” ucapnya.
Diterangkan, karena memang setelah kita lakukan analisis itu ada beberapa yang tidak sesuai oleh karena itu kita melakukan FGD, tujuannya kita ingin menghimpun aspirasi kemudian masukkan-masukan dari stakeholder terkait, kemudian dari masyarakat juga kendala atau ada permasalahan kondisi seperti apa di lapangan.
“Nantinya menjadi bahan pengolahan bahan analisis bagi konsultan perencanaan nanti setelah dianalisis kemudian dibawa lagi untuk FGD 2 selanjut nya ada tahapan lagi di forum konsultasi publik kita akan mengundang lebih luas lagi masyarakat,” bebernya.
Anna Rosida juga menambahkan harapan dengan disusunnya RDTR ini nanti produk akhirnya OSS yaitu perizinan satu pintu perizinan terintegrasi berbasis web yang dilakukan secara online. (kan/dya)