Bidang Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang Dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar kegiatan penyuluhan hukum pertanahan tentang kepemilikan bidang tanah, Zona Nilai Tanah (ZNT), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
BANJAR, koranbanjar.net – Kegiatan penyuluhan hukum pertanahan ini dilaksanakan di Aston International Hotel dengan jumlah peserta sebanyak 64 orang, Senin (31/10/2023).
Peserta terdiri dari Pambakal, Aparat Desa se-kecamatan Aluh-Aluh dan Kecamatan Tatah Makmur, panitia pelaksana, narasumber dari Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Banjar, dan narasumber dari Dinas PUPRP Kabupaten Banjar.
Kegiatan penyuluhan ini digelar dengan tujuan untuk memberikan tambahan wawasan pengetahuan, khususnya di bidang pertanahan yang pada akhirnya tercipta tertib administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Aluh-Aluh dan Kecamatan Tanah Makmur.
Kemudian, agar Informasi tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah.
Serta, dengan adanya PTSL dapat menghindari sengketa atau perselisihan di kemudian hari, dan yang dilakukan sesuai dengan peruntukan ruang (RTRWK). (bay)